Diangkut ke Batam, AKBP Mindo akan Ungkap Rahasia Kasusnya
AKBP Mindo Tampubolon, dipindahkan dari tahanan Mabes Polri ke tahanan kejaksaan di Batam.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pembunuhan Putri Mega Umboh, yakni suaminya, AKBP Mindo Tampubolon, dipindahkan dari tahanan Mabes Polri ke tahanan kejaksaan di Batam menyusul berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Dan dalam waktu dekat, Mindo akan disidangkan di Pengadilan Batam.
"Pak Mindo sudah dibawa ke Batam," ujar Koordinator Tim Penasihat Hukum Mindo, Hotma Sitompul, seusai mendampingi terdakwa kasus korupsi, Gayus HP Tambunan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2012).
Mindo yang saat kejadian menjabat sebagai Kasubdit II Ditreskrim Polda Kepri, disangkakan membunuh istrinya, Putri Mega Umboh (25), di rumahnya, perumahan Taman Anggrek Mas 3 Blok A6 Nomor 2, Kota Batam, Kepri, pada 24 Juni 2011 lalu.
Putri tewas dengan enam luka tusuk, leher tergorok nyaris putus. Mayat Putri dibuang di hutan daerah Telaga Pungur Batam dan baru ditemukan dua hari berikutnya.
Atas sangkaan sebagai otak pelaku pembunuhan istrinya itu, Polda Kepri menjerat Mindo dengan Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP dan terancam hukuman mati.
Selain suaminya, Polda Kepri juga telah menetapkan dan menahan tersangka pembantunya, Rosita alias Ros alias Alit (22 th) dan Gugun Gunawan alias Ujang (50 th) yang merupakan kekasih Ros. Ujang dan Ros lah yang mengkapkan keterlibatan Mindo dalam pembunuhan putri perwira polisi tersebut.
Seperti sebelumnya, Hotma selaku penasihat hukum melihat kasus yang awalnya ditangani oleh tim pimpinan Direskrimum Polda Kepri, Kombes Wibowo, ni penuh dengan rekayasa. Meski begitu, Hotma menyatakan Mindo siap menjalani proses persidangan.
Pengacara kondang itu tak merasa khawatir kendati ancaman pidana yang bisa menimpa kliennya itu adalah hukuman mati. Sebab, tim penasihat hukum meyakinkan tak ada bukti yang menguatkan perbuatan yang dituduhkan kepada Mindo.
Justru, Hotma kembali menuduh Kombes Wibowo yang kini dimutasi menjadi dosen di PTIK lah yang menjerumuskan Mindo ke penjara. "Wibowo itu jahat, orang mau Natalan kok tiba-tiba ditahan. Berbulan-bulan Pak Mindo ngantor di Mabes tidak ke mana-mana. Tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatann yang disangkakan. Apalagi menghlangkan barang bukti. Tapi saat mau natal tiba-tiba keluar surat perintah penahanan," keluhnya.
Menurut Hotma, jika Wibowo memiliki bukti kuat, Mindo pasti langsung ditahan sejak awal. "Itu lah jahatnya Wibowo. Tidak ada bukti kalau Pak Mindo itu menyuruh (membunuh). Kalau memang punya bukti kuat, mengapa sudah berbulan-bulan Pak Mindo tidak diapa-apain?" tanyanya.
Karena itu, Hotma merasa yakin jika jaksa yang akan menuntut Mindo di persidangan akan kesulitan membuktikan sangkaan otak pelaku pembunuhan tersebut. "Memang buktinya tidak ada. Nanti kami buka-bukaan saja di persidangan," tukasnya.