Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diangkut ke Batam, AKBP Mindo akan Ungkap Rahasia Kasusnya

AKBP Mindo Tampubolon, dipindahkan dari tahanan Mabes Polri ke tahanan kejaksaan di Batam.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Diangkut ke Batam, AKBP Mindo akan Ungkap Rahasia Kasusnya
TRIBUN LAMPUNG
(alm) Putri Mega Umboh dan suaminya, Kompol Mindo Tampubolon 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pembunuhan Putri Mega Umboh, yakni suaminya, AKBP Mindo Tampubolon, dipindahkan dari tahanan Mabes Polri ke tahanan kejaksaan di Batam menyusul berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa. Dan dalam waktu dekat, Mindo akan disidangkan di Pengadilan Batam.

"Pak Mindo sudah dibawa ke Batam," ujar Koordinator Tim Penasihat Hukum Mindo, Hotma Sitompul, seusai mendampingi terdakwa kasus korupsi, Gayus HP Tambunan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/1/2012).

Mindo yang saat kejadian menjabat sebagai  Kasubdit II Ditreskrim Polda Kepri, disangkakan membunuh istrinya, Putri Mega Umboh (25), di rumahnya, perumahan Taman Anggrek Mas 3 Blok A6 Nomor 2, Kota Batam, Kepri, pada 24 Juni 2011 lalu.

Putri tewas dengan enam luka tusuk, leher tergorok nyaris putus. Mayat Putri dibuang di hutan daerah Telaga Pungur Batam dan baru ditemukan dua hari berikutnya.

Atas sangkaan sebagai otak pelaku pembunuhan istrinya itu, Polda Kepri menjerat Mindo dengan Pasal 340 jo Pasal 55 KUHP dan terancam hukuman mati.

Selain suaminya, Polda Kepri juga telah menetapkan dan menahan tersangka pembantunya, Rosita alias Ros alias Alit (22 th) dan Gugun Gunawan alias Ujang (50 th) yang merupakan kekasih Ros. Ujang dan Ros lah yang mengkapkan keterlibatan Mindo dalam pembunuhan putri perwira polisi tersebut.

Berita Rekomendasi

Seperti sebelumnya, Hotma selaku penasihat hukum melihat kasus yang awalnya ditangani oleh tim pimpinan  Direskrimum Polda Kepri, Kombes Wibowo, ni penuh dengan rekayasa. Meski begitu, Hotma menyatakan Mindo siap menjalani proses persidangan.

Pengacara kondang itu tak merasa khawatir kendati ancaman pidana yang bisa menimpa kliennya itu adalah hukuman mati. Sebab, tim penasihat hukum meyakinkan tak ada bukti yang menguatkan perbuatan yang dituduhkan kepada Mindo.

Justru, Hotma kembali menuduh Kombes Wibowo yang kini dimutasi menjadi dosen di PTIK lah yang menjerumuskan Mindo ke penjara. "Wibowo itu jahat, orang mau Natalan kok tiba-tiba ditahan. Berbulan-bulan Pak Mindo ngantor di Mabes tidak ke mana-mana. Tidak melarikan diri atau mengulangi perbuatann yang disangkakan. Apalagi menghlangkan barang bukti. Tapi saat mau natal tiba-tiba keluar surat perintah penahanan," keluhnya.

Menurut Hotma, jika Wibowo memiliki bukti kuat, Mindo pasti langsung ditahan sejak awal. "Itu lah jahatnya Wibowo. Tidak ada bukti kalau Pak Mindo itu menyuruh (membunuh). Kalau memang punya bukti kuat, mengapa sudah berbulan-bulan Pak Mindo tidak diapa-apain?" tanyanya.

Karena itu, Hotma merasa yakin jika jaksa yang akan menuntut Mindo di persidangan akan kesulitan membuktikan sangkaan otak pelaku pembunuhan tersebut. "Memang buktinya tidak ada. Nanti kami buka-bukaan saja di persidangan," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas