Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Misbakhun Tantang Demokrat Buka-bukaan Soal Skandal Century

Misbakhun pun menantang Jemmy Cs untuk buka-bukaan soal dokumen skandal bank Century,

Penulis: Rachmat Hidayat
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Misbakhun Tantang Demokrat Buka-bukaan Soal Skandal Century
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Misbakhun dan Franky dituntut delapan tahun penjara 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Rachmat Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan anggota DPR yang vokal terhadap skandal bailout Bank Century Mukhammad Misbakhun menanggapi dingin data-data yang diajukan Kepala Biro Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Partai Demokrat Jemmy Setiawan ke KPK. Misbakhun pun menantang Jemmy Cs untuk buka-bukaan soal dokumen skandal bank Century, berupa surat Nomor 638/Century/D/X/2008, Surat Nomor 658/Century/D/XI/2008, dan Akte Notaris No.176 tanggal 14 November 2008.

"Data tersebut di atas menjelaskan Surat Permohonan Bank Century adalah repo asset, bukan Permohonan FPJP. Tapi faktanya, Bank Indonesia memproses permohonan Repo Asset menjadi FPJP. Setelah Bank Inonesia merubah persyaratan FPJP dari CAR 8 persen pada PBI 10/26/PBI tanggal 30 Oktober 2008 menjadi CAR Positive (+) saja pada PBI 10/30/PBI tanggal 14 November 2008," kata Misbakhun, Senin (9/1/2012).

Menurut Misbakhun, surat nomor 638/Century/D/X/2008 tanggal 30 Oktober 2008 tentang permohonan Repo Asset oleh Bank Century kepada Bank Indonesia. Sementara surat nomor 658/Century/D/XI/2008 tanggal 3 November 2008 tentang tambahan data permohonan Repo Asset oleh Bank Century kepada Bank Indonesia. Sedangkan Akte Notaris No.176 tanggal 14 November 2008, berupa Perjanjian Pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek antara Pihak Bank Indonesia dengan Bank Century di depan Notaris Buntario Tigris.

Ditegaskan, fakta yang jelas melanggar hukum adalah perihal penandatanganan akte. Saat itu akte ditanda tangani pukul 02.00 WIB tanggal 15 November 2008. Padahal, uang FPJP tahap pertama sebesar Rp 502 miliar dikucurkan tanggal 14 November 2008 pukul 20.43 WIB.

Bukan hanya itu, Misbakhun juga menemukan dokumen berupa surat Gubernur Bank Indonesia kepada Ketua KSSK. Surat bernomor 10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Boediono selaku Gubernur Bank Indonesia dalam lampirannya yang juga diparaf oleh Boediono. Saat itu, Bank Indonesia mengakui CAR Bank Century hasil koreksi BI per 31 Oktober 2008 adalah -3,53 persen (minus). "Artinya tidak layak untuk dibailout dan kebutuhan dana kalau dibailout untuk memenuhi CAR 8 persen adalah sebesar Rp 4,7 triliun," imbuh Politisi asal PKS ini seraya mempertanyakan besarana dana talangan yang dikucurkan Bank Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Kenapa kemudian dana bailout menjadi Rp 6,7 triliun. Kemana selisih uang sebesar Rp 2 triliun tersebut," tanya Misbakhun.

Misbakhun menambahkan, ada tiga surat yang bersifat sangat rahasia (SR) yang telah dikirimkan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada SBY. Surat itu adalah SR-01/KSSK.01/2008 tanggal 25 November 2008, SR-02/KSSK.01/II/2009 tanggal 04 Februari 2009, dan SR-36/MK.01/2009 tanggal 29 Agustus 2009.

"Jelas dalam ketiga suratnya itu, Sri Mulyani melaporkan semua perkembangan dan kesalahan data yang dilakukan oleh Bank Indonesia dalam surat Gubernur Bank Indonesia No.10/232/GBI/Rahasia tanggal 20 November 2008 dalam proses bailout kepada Presiden SBY," katanya.

"Kalau mengaku punya data lengkap tapi tidak mempunyai data-data tersebut di atas maka mereka tidak pantas mengaku sebagai pihak yang mengerti dan punya data bailout Bank Century."

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas