Masuk Gedung KPK, Miranda Ucap Selamat Tahun Baru
Didampingi seorang pria yang diperkirakan pengacara, Miranda tiba di KPK pukul 10.00 WIB menumpangi mobil pelat merah Nopol B 1149 PQO.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti dalam kasus suap cek pelawat (traveller cheque) pemilihan DGS BI yang dimenangkannya di Komisi IX DPR pada 2004.
Didampingi seorang pria yang diperkirakan pengacara, Miranda tiba di kantor KPK pukul 10.00 WIB menumpangi mobil pelat merah bernomor polisi B 1149 PQO.
Mengenakan hem putih dan rok abu-abu serta dandanan rambut warna ungu, Miranda menolak berkomentar soal pemeriksaan untuk tersangka Nunun yang juga teman sosialitanya itu. "Tolong beri jalan, tolong kasih jalan. Selamat Tahun Baru," kata Miranda dengan nada bernyanyi.
Meski dicecar pertanyaan oleh wartawan, Miranda tetap bungkam dan langsung masuk ke lobi KPK.
Sebagaimana diketahui, sejak mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari PDI Perjuangan, Agus Condro, melaporkan kasus suap cek pelawat ini, lebih tiga tahun sudah kasus tersebut ditangani KPK. Namun, sejauh ini KPK belum mampu mengungkap aktor intelektual dan motif suap tersebut. KPK baru sebatas menjerat orang-orang yang terlibat sebagai penerima dan perantara cek tersebut seperti Nunun.
Adalah Miranda Swaray Goeltom sebagai orang yang saat itu terpilih dalam pemilihan di Senayan pada 8 Juni 2004, selalu membantah terlibat dalam kasus ini.
Di persidangan sejumlah mantan anggota DPR yang menjadi tersangka kasus ini, terungkap 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang menjadi alat suap anggota DPR dibeli PT First Mujur Plantation & Industry dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.
Budi Santoso selaku Direktur Keuangan PT First Mujur, menyatakan perusahaannya mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha yang pencairannya dalam bentuk cek pelawat. Cek itu diserahkan ke Ferry Yen alias Suhardi S, selaku rekan bisnis kebun sawit di Sumatera.
Belakangan cek pelawat itu telah berpindah tangan ke istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, dan disalurkan oleh anak buahnya Arie Malangjudo ke empat anggota DPR periode 1999-2004 yang telah divonis penjara dan kini telah bebas.
Menurut Johan, selain memeriksa Miranda, penyidik juga akan memeriksa tersangka Nunun dalam waktu dekat.
Menurutnya, rangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dari mulai mantan anggota DPR periode 1999-2004 yang telah dipidana dan bebas, Arie Malangjudo, Miranda, Direktur PT First Mujur Budi Santoso, hingga pihak Bank Artha Graha, adalah dalam rangka mengungkap aktor intelektual atau pun penyandang dana dari 480 lembar cek pelawat yang diduga digunakan untuk menyuap puluhan anggota DPR 1999-2004 saat pemilihan DGS BI di Komisi IX DPR saat itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.