Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Langkah LPSK Untuk Pengamanan Rosa

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPN) dalam suratnya

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Prawira
zoom-in Langkah LPSK Untuk Pengamanan Rosa
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Aris Semendawai. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA— Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPN) dalam suratnya meminta pihaknya memberikan perlindungan keamanan maksimal kepada Mindo Rosalina Manulang, terpidana kasus Wisma Atlet.

“Beberapa hari lalu, dan sudah disampaikan KPK melalui media, KPK pun secara resmi mengirim surat kepada LPSK agar LPSK memberikan perlindungan maksimal (maximum security) kepada Rosa,” ungkap Abdul Haris Semendawai, Ketua LPSK, di Hotel Cemara, Jakarta Jumat (13/1/2012).

Surat permintaan perlindungan KPK ini, berselang beberapa waktu dari surat yang disampaikan Rosa sendiri kepada LPSK. Tepatnya pada bulan Januari ini, LPSK mendapat surat dari Rosa yang katanya, beberapa kali didatangi orang di luar jam besuk, dan karena itu merasa tidak aman dan merasa terancam. Ditambah lagi, kemarin, pengacara Rosa juga mendatangi LPSK, dan bertanya apa saja langkah-langkah yang sudah dilakukan LPSK.

Lebih lanjut ia menyampaikan atas permintaan tersebut, LPSK sudah melakukan sejumlah langkah-langkah. Pertama, LPSK sudah melakukan semacam rapat bersama anggota, untuk memutuskan bahwa perlindungan kepada Rosa ini tidak cukup hanya perlindungan pendampingan hukum. “Perlu ditingkatkan menjadi perlindungan yang lain.”

Kemudian langkah kedua, LPSK juga sudah melakukan langkah-langkah kordinasi, dan langkah-langkah lebih lanjut baik itu kepada Lapas maupun kepada KPK untuk memastikan dan menawarkan sejumlah cara agar keamanan dari Rosa ini dapat lebih dijamin.

“Dan sekarang ini sebenarnya masih dalam tahap seperti itu. Kami melihat bahwa ada tiga lembaga yang berkepentingan yaitu LP atau Kementerian Hukum dan HAM karena yang bersangkutan itu adalah narapidana. Dan sebagai narapidana tentunya berbeda penanganannya dibanding dengan mereka yang orang bebas. Kalau orang bebas LPSK bisa langsung secara sepihak dapat menentukan cara perlindungan,” tegasnya.

Tetapi, ujarnya, karena Rosa sendiri berstatus narapidana, karena itu LPSK berkordinasi dengan Lapas. Karena, kalau akhirnya Rosa mesti tetap di Lapas, tentunya LPSK akan meminta disiapkan Lapas yang betul-betul memiliki masksimum security.

Berita Rekomendasi

“Kemudin juga dengan KPK, artinya untuk kita dapat mencari beberapa cara agar masksimum security itu dapat betul –betul dapat dilaksanakan,” katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas