Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Keterangan El Idris Berubah-ubah di Sidang Nazaruddin

Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Muhammad El Idris, memberikan keterangan yang berubah-ubah saat menjadi menjadi saksi perkara

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Ade Mayasanto
zoom-in Keterangan El Idris Berubah-ubah di Sidang Nazaruddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Terdakwa kasus suap yang juga Manajer Marketing PT.Duta Graha Indah, Muhammad El Idris, mengikuti sidang lanjutan terkait suap pembangunan wisma atlet SEA Games, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Jumat (12/8/2011). Pada sidang itu menghadirkan 10 orang saksi yang salah satunya adalah Ketua Komite Pembangunan wisma atlet di Palembang, Rizal Abdullah. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer Marketing PT Duta Graha Indah (DGI), Muhammad El Idris, memberikan keterangan yang berubah-ubah saat menjadi menjadi saksi perkara suap proyek Wisma Atlet Kemenpora, dengan terdakwa mantan Bendahara Umum Muhammad Nazaruddin, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (18/1/2012).

Menurut Idris, mulanya dirinya memberikan cek senilai Rp 4,3 miliar dalam beberapa tahap ke Yulianis di perusahaan yang berkantor di Tower Permai, sebagaimana permintaan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang (Rosa). Selanjutnya, ia juga memberikan uang tunai Rp 300 juta ke Permai Group. Dana sekitar Rp 4,6 miliar itu adalah success fee, karena PT DGI mendapatkan proyek pembangunan Wisma Atlet. Perisitwa itu terjadi setelah Nazaruddin menjadi anggota DPR.

Namun, sebelum Nazaruddin menjadi anggota DPR, Idris mengakui bahwa Nazar mengatakan kepadanya, bahwa untuk proyek Wisma Atlet tidak gratis, karena perlu dana untuk fee-nya sebesar 10 persen. Dan terkait proyek, lanjut Idris, Nazar mengatakan hubungannya dengan Rosa. "Ini nggak gratis loh Pak, ada fee-nya sebesar 10 persen," ujar Idris menirukan ucapan Nazaruddin.

Selain pemberian cek senilai Rp 4,3 miliar dan uang tunai Rp 300 juta ke Permai Group, Idris mengakui juga telah menyerahkan uang tunai senilai Rp 400 juta kepada Kadis Pekerjaan Umum Sumatera Selatan (Sumsel) sekaligus Ketua Komite Pembangunan Wisma Atlet, Rizal Abdullah, sebagai success fee. Sementara, success fee 2,5 persen untuk Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, belum terealisasi.

Idris mengaku tiga kali melakukan pertemuan dengan Nazaruddin, satu di antaranya dilakukan di lantai 6 Tower Permai di Mampang, Jakarta Selatan, pada 2010, atau setelah Nazar menjadi anggota DPR.

Ia mengaku tidak tahu jabatan maupun perusahaan Nazaruddin yang ada di Permai Tower itu. Namun, ia mengakui menyetorkan succsess fee berupa cek senilai Rp 4,3 miliar dan uang tunai Rp 335 juta ke Yulianis dan Okta di gedung itu dalam waktu terpisah.

BERITA TERKAIT

Selaku kontraktor, Idris mengaku menemui Nazar di Tower Permai adalah dalam rangka adanya rencana proyek pembangunan kantor DPP Partai Demokrat. Ia membantah terjadi pembicaraan fee proyek Wisma Atlet saat pertemuan dengan Nazar saat itu.

Pihak penasihat hukum Nazar kerap kali memotong pertanyaan yang disampaikan hakim dan jaksa saat menanyakan Idris soal ada tidaknya commitment fee proyek Wisma Atlet saat bertemu Nazar. Begitu pun  saat Idris memberikan jawaban soal itu. "Mohon majelis hakim memperingatakan penasihat hukum terdakwa, karena selalu memotong pernyataan saksi. Mohon dikeluarkan agar sidang ini," timpal jaksa.

Dalam pertemuan dengan Nazar di restauran Nippon Kan di Hotel Sultan Jakarta, lanjut Idris, juga tidak dibahas soal dana pelicin proyek Wisma Atlet.

Hal ini membuat para hakim bertanya-tanya, kenapa keterangan Idris kali ini berbeda dengan pengakuannya di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat pemeriksaan di KPK.

Idris mengaku tidak yakin dengan apa yang dikatakannya di BAP saat pemeriksaan di KPK. Dan ia memutuskan mencabut keterangannya soal pembicaraan fee proyek Wisma Atlet dengan Nazaruddin yang ada di BAP.

Saat ditanya jaksa soal pemberian cek Rp 4,3 miliar ke staf keuangan Nazaruddin bernama Yulianis sebagaimana BAP-nya, Idris kembali mencabut keterangannya itu.

Keterangan Idris kembali berubah saat jaksa mengkonfirmasi isi BAP-nya, bahwa dirinya bersama Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi menemui Nazar ke Tower Permai dan membicarakan proyek Wisma Atlet. Dan Idris membenarkan hal itu.

Saat jaksa menanyakan hal yang sama dengan hakim tentang adanya pembicaraan proyek Wisma Atlet dengan Nazar saat pertemuan di restauran Nippon Kan, keterangan Idris kembali berubah. Ia membenarkan hal itu.

Jawaban yang memberatkan itu langsung ditimpali Nazar dari barisan kursi penasihat hukumnya. "Seharusnya jaksa bertanya dulu satu kalimat per kalimat. Majelis, ini diputar-diputar, direkayasa," timpal Nazar yang mengenakan batik biru.

Jaksa membacakan BAP Idris tertanggal 6 Juli 2011, bahwa selama ini PT DGI jika mendapat proyek dari Nazaruddin melalui Rosa, cuma memberikan fee -nya kepada Nazar. Hanya saja untuk proyek Wisma Atlet, pejabat di daerah (Palembang), Kadis PU Rizal Abdullah tidak mau fee diterima dari Nazar melalui Rosa. Dan Idris membenarkan isi BAP-nya itu.

Saat pihak Penasihat hukum Nazar mendapat kesempatan bertanya ke Idris, mereka langsung mencecar Idris dengan pertanyaan yang sama seperti pertanyaan jaksa dan hakim. Mereka kembali menanyakan Idris tentang ada tidaknya pembicaraan fee proyek Wisma Atlet saat bertemu dengan Nazar.

"Tadi saudara katakan, bertemu dengan terdakwa di Tower Permai pada 2010 membicarakan pembangungn kantor DPP Partai Demokrat? Yang mana yang benar, bicarakan proyek pembangunan kantor DPP atau soal Wisma Atlet?" Tanya penasihat hukum Nazar, Elza Syarief.

"Dua-duanya benar. Tapi untuk Wisma Atlet dibicarakan dengan Rosa," jawab Idris.

Selanjutnya, Elza melontarkan pertanyaan penegasan soal ada tidaknya pembicaraan fee dengan Nazar. Dan, Idris menjawab tidak.

Penasihat hukum Nazar lainnya, Hotman Paris Hutapea, kembali melontarkan pertanyaan soal ada tidaknya pembicaar fee proyek Wisma Atlet saat bertemu Nazar, akhirnya Idris mengatakan tidak membicarakan soal fee. Dan ia mencabut semua pernyataannya di BAP tentang pembicaraan fee tersebut. "Ya, saya cabut," kata Idris sembari menghadap barisan kursi penasihat hukum Nazar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas