Kubu Nunun: Aneh, Miranda Belum Jadi Tersangka
Pengacara Nunun Nurbaeti merasa aneh terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Nunun Nurbaeti merasa aneh terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Nunun yang diduga sebagai tersangka kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, malah KPK tidak menetapkan tersangka terhadap si Pemangku jabatan tersebut.
"Kasus ini untuk pemenangan seseorang seharusnya harusnya dia (Miranda Gultom) juga ditetapkan lah (tersangka)," ujar Ina Rachman saat ditanya wartawan usai mendampingi Isteri Adang Daradjatun di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (24/1/2012).
Sebagaimana diketahui, sejak mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari PDI Perjuangan, Agus Condro, melaporkan kasus suap cek pelawat ini, lebih tiga tahun sudah kasus tersebut ditangani KPK. Namun, sejauh ini KPK belum mampu mengungkap aktor intelektual dan motif suap tersebut. KPK baru sebatas menjerat orang-orang yang terlibat sebagai penerima dan perantara cek tersebut seperti Nunun.
Adalah Miranda Swaray Goeltom sebagai orang yang saat itu terpilih dalam pemilihan di Senayan pada 8 Juni 2004, selalu membantah terlibat dalam kasus ini.
Di persidangan, sejumlah mantan anggota DPR yang menjadi tersangka kasus ini, terungkap 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar yang menjadi alat suap anggota DPR dibeli PT First Mujur Plantation & Industry dari Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk dan dibayar melalui rekening perusahaan itu di Bank Artha Graha.
Budi Santoso selaku Direktur Keuangan PT First Mujur, menyatakan perusahaannya mengajukan kredit berjangka ke Bank Artha Graha yang pencairannya dalam bentuk cek pelawat. Cek itu diserahkan ke Ferry Yen alias Suhardi S, selaku rekan bisnis kebun sawit di Sumatera.
Belakangan cek pelawat itu telah berpindah tangan ke istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun, Nunun Nurbaeti, dan disalurkan oleh anak buahnya Arie Malangjudo ke empat anggota DPR periode 1999-2004 yang telah divonis penjara dan kini telah bebas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.