Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Belum Mau Tahan Miranda Goeltom

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan menahan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI)

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
zoom-in KPK Belum Mau Tahan Miranda Goeltom
tribunnews.com/herudin
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Miranda S.Goeltom. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum akan menahan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) dalam waktu dekat menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka suap cek pelawat kepada anggota DPR 1999-2004 dalam pemilihan DGS BI di Senayan yang dimenangkannya.

Namun, sebelum penahanan dilakukan, penyidik KPK ingin mengorek sejumlah informasi darinya sebagai pengembangan penyidikan kasus. "Kalau dalam perkembangannya (penyidikan) ke depan yang bersangkutan harus ditahan, ya dilakukan penahanan," kata Abraham Samad di kantornya, Kamis (26/1/2012).

Menurut Ketua KPK yang baru memimpin sekitar sebulan ini, ada sebuah tradisi di KPK bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan jika berkas perkaranya lengkap dan diajukan ke pengadilan guna memudahkan penanganannya.

Sebagaimana diketahui, sejak mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 dari PDI Perjuangan, Agus Condro, melaporkan kasus suap cek pelawat ini, lebih tiga tahun sudah kasus tersebut ditangani KPK. Hingga Agus Condro yang divonis menerima suap tersebut bebas dari penjara, KPK belum mampu mengungkap aktor intelektual dan motif suap tersebut.

Baru pada Kamis (26/1/2012) hari ini, KPK menetapkan Miranda Goeltom sebagai tersangka. Orang yang terpilih dalam pemilihan DGS BI di Senayan pada 8 Juni 2004, disangkakan turut serta atau membantu aksi suap 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar ke anggota dewan yang dilakukan tersangka Nunun Nurbaeti.

Rekan sosialita Nunun itu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 56 KUH-Pidana.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas