Miranda Ingin Tetap Mengajar Meski Jadi Tersangka
Pil pahit harus dirasakan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Taryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pil pahit harus dirasakan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) Miranda Swaray Goeltom, meskipun kini menyandang status sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tetapi ia tidak mau di tahan dan ingin tetap mengajar mahasiswanya.
Setelah tidak lagi menjabat Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia, ia fokus menjalani kegiatannya sebagai dosen di Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI). Tentu saja hal tersebut bisa menghambat para mahasiswa yang dibimbingnya bila ahli moneter tersebut harus mendekam di balik jeruji.
Miranda mengungkapkan bahwa KPK tidak perlu menahan dirinya karena ia tidak akan lari dari hukum. Selain itu, dirinya pu menganggap bahwa selama ini telah kooperatif kepada penyidik KPK. Ia merasa tidak pernah mangkir dari panggilan KPK sejak kasus tersebut bergulir di tahun 2008.
“Setiap dipanggil menjadi saksi dari para tersangka saya tidak pernah tidak hadir,” kata Miranda di kediamannya Jalan Sriwijaya Raya Nomo 41, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2012).
Ia bercerita tentang ketaatannya memenuhi panggilan KPK. Miranda mengaku hanya dua kali tidak memenuhi panggilan sesuai yang dijadwalkan KPK.
Miranda kepada wartawan mengaku pernah meminta mengundurkan waktu pemeriksaan sebagai saksi kepada KPK yang asalnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB menjadi pukul 13.00 WIB dengan alasan dirinya menjadi promotor dari doktor, sebagai profesor di UI, sehingga harus menjalani sidang akademik.
Panggilan KPK yang sempat ia tangguhkan, ketika dirinya berada di luar negeri. Tetapi begitu datang ke Jakarta, ia sudah berada di Jakarta. “Nah, dengan ketaatan seperti itu, saya berharap tidak ada keperluan untuk menahan saya. Saya ada di sini, kan kalian lihat saya keluar masuk rumah,” ungkapnya.
Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan kuasa hukumnya Dodi Abdul Kadir, KPK diharapkan bisa memberikan kesempatan kepada Miranda untuk tetap bisa mengajar di Univesitas Indonesia, dengan alasan murid-muridnya masih ada yang harus bimbingan kepada dirinya.
“Kan kasihan bila seperti itu. Harapannya bahwa masih bisa melaksanakan kegiatan mengajarnya karena itu kan kegiatan publik, karena itu kegiatan tanggung jawab publik bukan bermain,” ungkap Dodi menutup pembicaraannya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.