Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Samad Bantah Lambat Jadikan Miranda Tersangka

Abraham Samad membantah keras jika penetapan Miranda Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek pelawat terbilang lambat.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Samad Bantah Lambat Jadikan Miranda Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Ketua KPK terpilih, Abraham Samad, menjawab pertanyaan wartawan usai menghadiri sidang paripurna penetapan Pimpinan KPK di Komplek Parlemen Senayan, Selasa (6/12/2011). Empat Pimpinan KPK terpilih periode 2011-2015 ini rencananya akan dilantik pada tanggal 19 Desember mendatang dan segera menjalankan tugas bersama Busyro Muqoddas. (tribunnews/herudin) 

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad membantah keras jika penetapan Miranda Goeltom sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap cek pelawat terbilang lambat. Pasalnya, KPK dalam menetapkan tersangka, kata Abraham tidak boleh arogan. Untuk hal tersebut haruslah didasari dengan 2 alat bukti yang saling mendukung.

"Kami harus memiliki minimal dua alat bukti, karena KPK tidak punya kewenangan menghentikan proses penyidikan," papar Abraham di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/1/2012).

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK akhirnya menetapkan Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka baru kasus suap cek pelawat.

Penetapan Miranda sebagai tersangka, lanjut Abraham merupakan hasil ekspose dan pendalaman terhadap kasus cek pelawat. "Kami tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan terhadap seorang tersangka MSG," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, Miranda diduga turut serta membantu tersangka Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan cek pelawat ke anggota puluhan mantan anggota DPR Periode 1999-2004 terkait pemilihan Mitanda sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004 lalu.

Oleh karena itu, perbuatannya Miranda dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto dan atau pasal 55 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas