Adang: Penetapan Miranda sebagai Tersangka Terserah KPK
Adang Daradjatun, suami tersangka kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti, menyerahkan semua
Editor: Taryono
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Adang Daradjatun, suami tersangka kasus cek pelawat Nunun Nurbaeti, menyerahkan semua ke Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) terkait penetapan mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Gultom.
"Itu sih terserah KPK,"ujar Adang di gedung DPR, Jakarta, Senin(30/1/2012).
Adang sendiri mengaku enggan mengomentari lebih jauh mengenai status Miranda. Alasannya, semua itu sudah menjadi domain dari KPK.
"Saya tidak akan memberikan komentar,"jelas Adang.
Ketika ditanya apakah dirinya gembira pada akhirnya Miranda dinaikkan statusnya oleh KPK menjadi tersangka, anggota Komisi III DPR Fraksi PKS ini lagi-lagi melempar ke KPK.
"Ah, enggak ada, itu kan urusannya KPK,"pungkasnya.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.