Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Udju Djuhaeri: Miranda Jadi Tersangka Itu Urusan KPK

Mantan Anggota DPR, Udju Djuhaeri kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
zoom-in Udju Djuhaeri: Miranda Jadi Tersangka Itu Urusan KPK
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom, tiba di Kantor KPK bersama tim penyidik yang menjemput dari rumahnya di Jalan Sriwijaya, dibilangan Selatan Jakarta. Selasa (10/1/2012) Miranda Gultom kembali diperiksa KPK terkait dugaan kasus suap terhadap beberapa anggota DPR melalui cek pelawat, dalam pemilihan Deputi Senior BI, yang melibatkan Nunun dan Miranda tersebut terjadi pada 2004 lalu. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Anggota DPR, Udju Djuhaeri kembali menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (30/1/2012). Udju hadir sebagai saksi untuk tersangka Nunun Nurbaeti terkait kasus dugaan suap cek pelawat pemilihan DGS BI.

"Sebagai saksi NN," ujarnya saat disapa wartawan sebelum masuk kantor KPK.

Usai menjalani pemeriksaan, mantan Anggota dari Fraksi TNI dan Polri ini enggan memberikan komentar terkait pemeriksaanya oleh penyidik kepada wartawan. Mantan Anggota BPK ini juga menolak untuk berkomentar terkait penetapana Miranda sebagai tersangka dalam kasus cek pelawat ini.

"Itu urusan KPK," cetus Udju menjawab pertanyaan yang dilontarkan wartawan seusai menjalani pemeriskaan di KPK.

Seperti diketahui, saat ini belum diketahui siapa penyandang dana dari 480 lembar cek pelawat dalam kasus ini. Hingga penetapan Nunun dan Miranda sebagai tersangka, belum ada tanda-tanda siapa sosok sponsor pemenangan Miranda menjadi DGS BI tahun 2004 silam.

Adapun  Udju telah divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, lantaran terbukti menerima cek senilai Rp 500 juta terkait pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas