Abraham Samad: Angie Pintu Masuk Jerat Tersangka Lainnya
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Angelina Sondakh (Angie) sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet, SEA GAMES, Jakabaring
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Angelina Sondakh (Angie) sebagai tersangka kasus dugaan suap wisma atlet, SEA GAMES, Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (3/2/2012).
Berdasarkan penetapan tersebut, diharapkan Ketua KPK, Abraham Samad, Angie menjadi pintu masuk untuk mengembangkan kasus suap pembangunan wisma atlet.
"Kasus ini kami kembangkan terus. Jadi, AS ini pintu masuk kasus ini lebih jauh," kata Abraham saat menggelar jumpa pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (3/2/2012). Oleh karena itu, lanjut Abraham, maka pihaknya akan menjerat tersangka lainnya sampai tuntas kasus ini.
Selain itu, dalam kesempatan yang sama, Abraham mengatakan KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi melakukan pencekalan terhadap Angie dan Politisi Partai PDI Perjuangan, I Wayan Koster sejak tanggal 3 Februari 2012.
Dengan itu, keduanya tidak dapat melakukan aktivitas di luar negeri. "Ini untuk memudahkan penyidikan kasus wisma atlet," ujarnya.