Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Sindu Malik Perintah Istri Bakar Dokumen

Sindu Malik Pribadi, pernah memerintahkan istrinya, Rohayati, untuk membakar dokumen-dokumen yang tersimpan di rumahnya

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Gusti Sawabi
Memuat video…

Laporan  Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pensiunan Kementerian Keuangan, Sindu Malik Pribadi, yang mengaku sebagai konsultan Badan Anggaran (Banggar), pernah memerintahkan istrinya, Rohayati, untuk membakar dokumen-dokumen yang tersimpan di rumahnya. Hal itu terjadi etelah petugas KPK menangkap dua pejabat Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemennkaertrans) dan kuasa direksi PT Alam Jaya Papua, Dharnawati, pada 25 Agustus 2011 lalu.

Ketiga orang itu ditangkap seusai transaksi serah terima uang Rp 1,5 miliar yang diduga terkait fee pemulusan alokasi dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Transmigrasi Kemennakertrans.

Malik mengakui dirinya melakukan perintah pembakaran itu karena khawatir namanya ikut terlibat. "Itu saya spontan saja, karena takut yang terlalu. Saya bilang ke istri saya, dibakar saja. Itu biasa kami (keluarga) setiap tahun suka membersihkan dokumen yang tak terpakai. Kebetulan waktu itu mau Lebaran juga," kata Malik saat menjadi saksi bagi terdakwa kasus dugaan suap PPID Transmigrasi, Dadong Irbarelawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (6/2/2012).

Malik tetap menyangkal dokumen yang hendak dibakar itu berisi barang bukti transfre dana terkait proyek alokasi dana PPID. Padahal, dalam perintah kepada istri melalui telpon itu, Malik menyebut kata dokumen-dokumen yang terkait proyek-proyek daerah. "Itu dokumen bayar listrik, iuran mobil," kilahnya.

Bahkan, ia sempat memerintah putrinya untuk men-scan sejumlah dokumen. "Itu bukan di-scan, tapi difoto copy. Itu tidak terjadi, karena dokumennya tidak ketemu," kata dia.

Istri Malik yang juga dihadirkan sebagai saksi, membenarkan perintah pembakaran dokumen itu.

Jaksa M Rum yang menangkap kejanggalan perisitiwa itu menanyakan alasan pembakaran dokumen dilakukan pada malam hari. Namun, sang istri mempunya alasan tersendiri, bahwa di saat warga lainnya menjalankan ibadah Salat Tarawih pada malam itu kebetulan tengah bersih-bersih rumah.

Rekomendasi Untuk Anda

Malik juga mengakui memerintahkan istrinya untuk memasukkan sejumlah dokumen ke dalam mobil Inova dan membawa kabur mobil tersebut. "Alasannya apa? Mengapa enggak sekalian saja mobilnya dibakar," seloroh jaksa Rum.

"Yang itu belum terjadi Pak," jawab Rohayati yang duduk di samping Malik.

Sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan Dadong, Dharnawati, dan Nyoman, sosok Sindu Malik merupakan satu di antaranya tokoh penting dalam rangkaian kasus Kemennakertrans ini. Sejumlah saksi mengatakan Malik adalah orang yang mengusulkan adanya commitmen fee 10 persen dari nilai proyek PPID di empat kabupaten di Papua. Commitmen fee tersebut harus dibayarkan Dharnawati (perwakilan PT Alam Jaya Papua) sebagai syarat menjadi rekanan pelaksanaan proyek PPID di Papua senilai Rp 73 miliar itu. Bahkan, ia berupaya menghubungi sejumlah pejabat daerah dengan maksudnya mendapat fee tambahan.

Saat bersaksi untuk terdakwa Nyoman dan masih di ruang sidang yang sama, Malik juga mengakui sempat membuang telepon genggamnya sesaat petugas KPK membekuk ketiga pelaku tersebut. "Iya, pernah. (Karena) saya ketakutan," ujarnya.

Saat bersaksi di sidang terdakwa Dharnawati, Nyoman mengungkapkan bahwa Dharnawati selaku pihak yang dibantu mendapatkan proyek telah menyetorkan fee ke Sindu Malik, Ali Mudhori, dan Iskandar Pasojo (Acos) sebagai syarat mendapat program PPID di luar Papua. Sepengetahuan Nyoman, sebanyak Rp 18 miliar dari total fee Rp 25 miliar yang terkumpul telah disetor ke Banggar DPR.

Karena diduga dokumen yang dibakar istri Malik berkaitan dengan barang bukti kasus ini, jaksa Rum kerap menanyakan ada tidaknya dokumen itu dengan pembayaran fee dari perusahaan lain selain dari Dharnawati. Namun, Malik tetap mengelaknya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas