Antasari Nekat Penjarakan Besan Presiden
Berikut perjalanan Antasari selama memimpin KPK hingga PK-nya ditolak Mahkamah Agung, Senin (13/2/2012)
Penulis: Domu D. Ambarita
14 Maret 2009
Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas setelah ditembak dalam mobilnya usai main golf di Modern Golf, Tangerang
4 Mei 2009
Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasarudin Zulkarnain.
8 Oktober 2009
Antasari didakwa secara fulgar, menggerayangi Rani Juliani, cady golf yang diduga sebagai pemicu pembunuhan karena menjalin cinta segitiga dengan Antasari dan Nazaruddin
19 Januari 2010
Jaksa penuntut umum (JPU) Cirus Sinaga menuntut hukuman mati terdakwas Antasari Azhar
11 Februari 2010
Majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Antasari Azhar, dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
8 Maret 2010
Antasari Azhar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
17 Juni 2010
Banding Antasari ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
19 Juli 2010
Antasari Azhar secara resmi memasukkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
21 September 2010
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Antasari maupun jaksa terkait kasus pembunuhan Nazarudin Zulkarnaen.
15 Agustus 2011
Penasihat hukum Antasari, Maqdir Ismail mengajukan Peninjauan Kembali ke MA
Tiga pokok mengenai novum (bukti baru) dalam perkara tersebut:
1. Masalah novum yang berhubungan dengan Nasrudin Zulkarnain, yang akan ditampilkan dalam bentuk foto.
2. Foto mobil tempat Nasrudin ditembak. Dalam foto tersebut, jelas terlihat bekas tembakan dalam mobil itu vertikal, akan tetapi di kepala Almarhum (Nasrudin) itu horizontal, satu dipelipis, satu di belakang telinga sebelah kiri.
3. Mengenai hal-hal yang berhubungan dengan hasil penyadapan SMS. Keterangan saksi ahli, Antasari tidak pernah mengirimkan SMS kepada Nasruddin yang bernada ancaman.
6 September 2011
Sidang pertama peninjauan kembali (PK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
13 Februari 2012
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar. Putusan diambil oleh lima majelis hakim, tanpa ada dissenting opinion. Ia tetap divonis pernjara 18 tahun. (tribunnews/domu d ambarita, diolah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.