Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Antasari Nekat Penjarakan Besan Presiden

Berikut perjalanan Antasari selama memimpin KPK hingga PK-nya ditolak Mahkamah Agung, Senin (13/2/2012)

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Domu D. Ambarita

4 Mei 2009
Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasarudin Zulkarnain.

8 Oktober 2009
Antasari didakwa secara fulgar, menggerayangi Rani Juliani, cady golf yang diduga sebagai pemicu pembunuhan karena menjalin cinta segitiga dengan Antasari dan Nazaruddin

19 Januari 2010
Jaksa penuntut umum (JPU) Cirus Sinaga menuntut hukuman mati terdakwas Antasari Azhar

11 Februari 2010
Majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Antasari Azhar, dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

8 Maret 2010
Antasari Azhar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

17 Juni 2010
Banding Antasari ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

19 Juli 2010
Antasari Azhar secara resmi memasukkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Rekomendasi Untuk Anda

21 September 2010
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Antasari maupun jaksa terkait kasus pembunuhan Nazarudin Zulkarnaen.

15 Agustus 2011
Penasihat hukum Antasari, Maqdir Ismail mengajukan Peninjauan Kembali ke MA
Tiga pokok mengenai novum (bukti baru) dalam perkara tersebut:
1. Masalah novum yang berhubungan dengan Nasrudin Zulkarnain, yang akan ditampilkan dalam bentuk foto.

2. Foto mobil tempat Nasrudin ditembak. Dalam foto tersebut, jelas terlihat bekas tembakan dalam mobil itu vertikal, akan tetapi di kepala Almarhum (Nasrudin) itu horizontal, satu dipelipis, satu di belakang telinga sebelah kiri.

3. Mengenai hal-hal yang berhubungan dengan hasil penyadapan SMS. Keterangan saksi ahli, Antasari tidak pernah mengirimkan SMS kepada Nasruddin yang bernada ancaman.

6 September 2011
Sidang pertama peninjauan kembali (PK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

13 Februari 2012
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar. Putusan diambil oleh lima majelis hakim, tanpa ada dissenting opinion. Ia tetap divonis pernjara 18 tahun. (tribunnews/domu d ambarita, diolah)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas