Antasari Nekat Penjarakan Besan Presiden
Berikut perjalanan Antasari selama memimpin KPK hingga PK-nya ditolak Mahkamah Agung, Senin (13/2/2012)
Penulis: Domu D. Ambarita
ELEMEN masyarakat gerakan antikorupsi ramai-ramai menolak Antasari Azhar, ketika jaksa karier itu ikut proses pencalonan pimpinan KPK tahun 2007. Namun setelah terpilih, dia membuat banyak gebrakan yang menakutkan koruptor, penguasa, pengusaha, anggota DPR maupun calo proyek, dan berbalik menuai dukungan.
Gebrakan yang dianggap paling nekat, kata lain untuk berani, ketika KPK menangkap dan memenjarakan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, deputi Gubernur Bank Indonesia, Aulia Tantowi Pohan. Inilah awal prahara Antasari di KPK sampai diseret terlibat kasus pembunuhan hingga putusan PK-nya ditolak MA, Senin (13/2). Berikut perjalanan Antasari selama memimpin KPK hingga PK-nya ditolak Mahkamah Agung, Senin (13/2/2012).
6 Desember 2007
Di luar perkiraan banyak pihak, jaksa karier Antasari Azhar terpilih sebagai KPK periode 2007-2011. Tahap kedua pemungutan suara anggota Komisi III DPR, Antasari meraup 41 suara, mengungguli Chandra Hamzah yang mendapat 8 suara. Padahal pada putaran perama, Chandra meraih 44 suara dan Antasari 37 suara,
18 Desember 2007
Dilantik bersama empat anggota KPK lainnya di Istana Negara, Jakarta, menjadi pimpinan KPK. Empat lainnya adalah Chandra M Hamzah, Bibit Samad Riyanto, Haryono Umar dan M Yasin. Banyak pihak meragukan Antasari.
2 Januari 2008
Untuk pertama kali sebagai ketua KPK, Antasari mmenahan tersangka. Saat itu KPK Walikota Medan Abdillah atas dugaan korupsi dalam proyek pengadaan pemadam kebakaran.
3 Januari 2008
KPK menjemput paksa Wakil Walikota Medan Ramli Lubis dari Medan, dan ditetapkan tersangka kasus proyek pengadaan pemadam kebakaran
16 Januari 2008
KPK menahan mantan Kapolri Rusdihardjo selaku Dubes RI untuk Malaysia yang diduga korupsi berupa pungutan dana pembuatan dokumen keimigrasian KBRI di Malaysia
27 Januari 2008
Gebrakan paling menghebohkan ketika KPK menyatakan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah sebagai tersangka kasus aliran dana YPPI BI Rp 31,5 miliar ke DPR. Berselang 2 hari, besan SBY, Aulia Tantowi Pohan tebar pesona. Ayah artis Anissa Pohan itu meluncurkan 3 buku menyangkut BI dan moneter.
Kemudian bermunculan spekulasi menyebut gebrakan KPK mengungkap skandal aliran dana Rp 31,5 miliar dari BI ke DPR menjadi sandungan untuk Pohan. Pada Mei 2008, empat bulan stelepas penetapan tersangka Gubernur BI, Pohan disebut sebagai calon kuat pengganti Burhanuddin.
29 Oktober 2008
KPK tetapkan Aulia Tantowi Pohan sebagai tersangka bersama tiga mantan dewan gubernur BI lainnya Aslim Tadjuddin, Maman H Soemantri, dan Bun Bunan Hutapea.
27 Nopember 2008
Besan presiden SBY dijebloskan ke penjara
2 Maret 2008
Jaksa Urip Tri Gunawan, selaku mantan ketua tim Ketua Tim BLBI II Urip ditahan KPK karena menerima suap dari pengusaha Artalyta Suryani
3 Maret 2008
Artalyta Suryani ditahan KPK karena disinyalir memberikan uang suap sebesar 660.000 dolar AS kepada Urip.
9 April 2008
KPK menangkap basah anggota DPR Al Amin Nur Nasution yang diduga menerima suap kasus pengalihan fungsi hutan di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Amin ditangkap bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan
14 Maret 2009
Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen tewas setelah ditembak dalam mobilnya usai main golf di Modern Golf, Tangerang
4 Mei 2009
Antasari Azhar ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Nasarudin Zulkarnain.
8 Oktober 2009
Antasari didakwa secara fulgar, menggerayangi Rani Juliani, cady golf yang diduga sebagai pemicu pembunuhan karena menjalin cinta segitiga dengan Antasari dan Nazaruddin
19 Januari 2010
Jaksa penuntut umum (JPU) Cirus Sinaga menuntut hukuman mati terdakwas Antasari Azhar
11 Februari 2010
Majelis hakim menjatuhkan vonis 18 tahun penjara kepada terdakwa Antasari Azhar, dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
8 Maret 2010
Antasari Azhar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
17 Juni 2010
Banding Antasari ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
19 Juli 2010
Antasari Azhar secara resmi memasukkan memori kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
21 September 2010
Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi Antasari maupun jaksa terkait kasus pembunuhan Nazarudin Zulkarnaen.
15 Agustus 2011
Penasihat hukum Antasari, Maqdir Ismail mengajukan Peninjauan Kembali ke MA
Tiga pokok mengenai novum (bukti baru) dalam perkara tersebut:
1. Masalah novum yang berhubungan dengan Nasrudin Zulkarnain, yang akan ditampilkan dalam bentuk foto.
2. Foto mobil tempat Nasrudin ditembak. Dalam foto tersebut, jelas terlihat bekas tembakan dalam mobil itu vertikal, akan tetapi di kepala Almarhum (Nasrudin) itu horizontal, satu dipelipis, satu di belakang telinga sebelah kiri.
3. Mengenai hal-hal yang berhubungan dengan hasil penyadapan SMS. Keterangan saksi ahli, Antasari tidak pernah mengirimkan SMS kepada Nasruddin yang bernada ancaman.
6 September 2011
Sidang pertama peninjauan kembali (PK) digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
13 Februari 2012
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Antasari Azhar. Putusan diambil oleh lima majelis hakim, tanpa ada dissenting opinion. Ia tetap divonis pernjara 18 tahun. (tribunnews/domu d ambarita, diolah)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.