KPK Bantah Transaksi Panas oleh Pegawai KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi tudingan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi panas
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklarifikasi tudingan Pusat Pelaporan Analisa dan Transaksi Keuangan (PPATK) terkait transaksi panas yang dilakukan pegawai penerima keuangan hasil sitaan KPK.
Melalui Juru Bucara KPK, Johan Budi menegaskan mengenai transaksi itu pihaknya telah melaporkan ke PPATK.
"Transaksi itu dilakukan di money changer atau penukaran mata uang asing. Dilakukan oleh orang bagian keuangan yang memang ditugasi untuk itu," ujarnya.
Sebelumnya, KPK juga mendapat laporan dari PPATK mengenai hal tersebut pada 2010. Namun, KPK dengan segera melakukan klarifikasi ke PPATK soal transaksi-transaksi itu pada Juli 2010. Transaksi valas ini, lanjut Johan memang dilakukan pegawai KPK.
"Pegawai itu tugasnya memang melakukan penukaran valas untuk keperluan KPK. Jadi setelah mendapatkan laporan dari PPATK saat itu, tim pengawasan internal langsung melakukan penelusuran dan ditemukanlah fakta-fakta tersebut," terang Johan.
Seperti diketahui sebelumnya, Ketua PPATK, Muhammad Yusuf mengungkapkan bahwa pihaknyamenemukan adanya transaksi yang dilakukan bendaharawan KPK dengan cara yang sangat mencurigai. Transaksi ini, ungkap Yusuf, merupakan satu-satunya yang terendus di lembaga seperbody tersebut.
"Ada indikasi yang dilakukan bendaharawan KPK dengan melakukan transaksi panas sekitar Rp 200 juta atau Rp 300-an juta," beber M Yusuf dalam rapat bersama Komisi III DPR hari ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.