Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Telah Menunjuk Ketua JPU Pendakwa Nunun

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjuk tim penuntut umum untuk menangani dugaan kasus suap cek pelawat

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Taryono
zoom-in KPK Telah Menunjuk Ketua JPU Pendakwa Nunun
Warta Kota/Henry Lopulalan/Warta Kota/henry lopulalan
Nunun Nurbaeti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menunjuk tim penuntut umum untuk menangani dugaan kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI), Nunun Nurbaetie (NN).

Kepada wartawan, Juru Bicara KPK, Johan Budi mengatakan bahwa jaksa Muhammad Rum telah ditunjuk KPK sebagai ketua tim JPU untuk mendakwa isteri Mantan Wakapolri, Adang Daradjatun tersebut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) akhir bulan nanti.

"Yang menangani kasus ibu NN jaksa Rum," kata Johan dalam pesan singkatnya, Jumat (24/2/2012).

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Nunun Nurbaeti ke Pengadilan Tipikor, pada Kamis (23/2/2012).

Pengacara Nunun, Ina Racman, mengatakan kepada Tribunnews.com telah melakukan serah terima berkas tersebut dengan pihak JPU di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, hari ini.

"Sudah, pukul 17.30 WIB tadi. Antara lain yang diberikan itu surat dakwaan, dokumen turunan pelimpahan berkas perkara pengadilan, dan bundel berkas perkara," terangnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi membenarkan hal tersebut. Kepada wartawan, Johan mengatakan hal itu telah dilaksanakan JPU KPK hari ini.

Berita Rekomendasi

"Jadi hari ini berkas penuntutan NN sudah selesai, dan siang tadi diserahkan ke PN Jakpus untuk segera disidangkan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi kepada wartawan di kantornya, Kamis (23/2/2012).

Johan memperkirakan, sidang dakwaan akan digelar di Pengadilan Tipikor pekan depan. Hanya saja, ia tidak bisa memastikan hari persidangan istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut.

"Kemungkinan pekan depan sudah ada sidang perdana. Tentu jadwal persidangan ditentukan oleh pengadilan," ujarnya.

Seperti diberitakan, Nunun diduga memberikan suap berupa cek perjalanan kepada anggota IX DPR periode 1999-2004. Cek didistribusikan lewat bawahannya, Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo. Cek merupakan imbalan untuk memenangkan Miranda Swaray Goeltom dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior BI bulan Juni 2004.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas