Achmad Rifai: Ada Upaya Jadikan Rosa Korban Lagi
Ada design besar menjadikan Rosa sebagai korban dalam kasus menteri meminta fee sebesar delapan persen.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Ade Mayasanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Mindo Rosalina Manulang, Achmad Rifai menilai aneh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bahkan, ia menduga ada design besar menjadikan Rosa sebagai korban dalam kasus menteri meminta fee sebesar delapan persen. Hal ini menyusul sikap sinis pimpinan KPK terhadap laporan Rosa.
"Saya duga ada upaya mengorbankan Rosa kedua kali," ujar Rifai di Kantornya di Jakarta, Minggu (27/2/2012).
Rifai menjelaskan, strategi mengorbankan Rosa untuk kedua kalinya tampak dari pernyataan Juru Bicara KPK, Johan Budi. Sebelumnya, Johan Budi menyebut Rifai salah alamat karena melaporkan menteri ke KPK dengan menggunakan pasal 12 UU pemberantasan korupsi.
"Kalau dengan pasal 5 dan 11 UU Tipikor salah alamat. Seharusnya, pasal 12 sebab di situ pejabat negara yang meminta, dan bukan ibu Rosa yang memberikan. Kalau mengarah ke sana, saya hanya tidak mau ibu Rosa jadi korban. Sudah korban dijadikan korban lagi," ucapnya seraya berharap KPK menindaklanjuti laporan Rosa terkait permintaan fee sebesar delapan persen.
"KPK merupakan lembaga penegak hukum yang tidak dapat diintervensi. Tetapi masyarakat dapat mengingatkan jika dia keliru," imbuhnya.