Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

JPU: Pepi Fernando Lakoni Kejahatan Luar Biasa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak pembelaan otak pelaku bom buku, Pepi Fernando

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Ade Mayasanto

Laporan Wartawan Tribunnews.com Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak pembelaan otak pelaku bom buku, Pepi Fernando. Pasalnya, perbuatan Pepi Fernando merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

"Kejahatan yang berlebihan atau extra ordinary crime yang melebihi pembunuhan biasa," kata Jaksa Rini Hartatie saat membacakan tanggapan jaksa atas pembelaan Pepi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Senin (27/2/2012).

Jaksa menyatakan bahan material dan lokasi kejadian telah diuji secara ilmiah. Korban meninggal dan luka juga telah divisum.

"Material yang beraroma dan rangkaian elektroniknya sebagai pelengakap telah diuji secara ilmiah merupakan bahan peledak, menimbulkan korban jiwa," imbuhnya.

Rini mengatakan Pepi telah mengakui namun tidak menyesali perbuatannya. Terdakwa, kata Rini, juga tidak jera dan sadar bahwa perbuatannya salah dimata hukum.

"Apalagi norma agama tidak mengizinkan dan mengajarkan untuk membunuh apalagi dengan cara memasang bom yang ditujukan kepada orang tertentu dan diulang hingga enam kali," imbuh Rini.

Rekomendasi Untuk Anda

Terakhir, Pepi juga akan melakukan bom kepada sebuah gereja. Menurut Jaksa, perbuatannya itu merupakan kegilaan tanpa batas yang tidak bisa dimengerti dan berusaha untuk merangkaikan dalam pemberitaan media elektronik.

"Dapat dipastikan banyak darah dan jwa melayang apabila terdakwa tidak dapat ditangkap dan sulit diungkap," ujarnya.

Rini juga menjelaskan mengenai tuntutan seumur hidup telah sesuai  dengan fakta yang terungkap pada korban luka dan korban jiwa. Apalagi , perbuatan Pepi membuat  masyarakat ketakukan dan kengerian secara massal. Setiap orang, lanjut Rini, mencurigai adanya bingkisan dan kiriman yang tidak jelas. Setiap orang mencurigai semua tas dan koper yang tidak ada pemiliknya.

"Seluruh wilayah yang ada di Indonesia dengan aparat kepolisian dibuat sibuk dengan warga yang melaporkan kecurigaan terhadap bingkisan-bingkisan  tidak jelas, itulah tujuan dari perbuatan terdakwa dan teman-temannya dengan pemegang kendali adalah terdakwa sendiri yaitu perbuatan terorisme," ungkapnya.

Oleh karena itu, JPU tetap meminta hakim menjatuhjan surat tuntutan yang telah dibacakan yakni hukuman seumur hidup.

"Menjatukan putusan sebagaimana surat tuntutan yang telah dibacakan JPU," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas