KPK Bantah Istimewakan Miranda Gultom
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan tindakan diskriminatif menyusul belum ditahannya tersangka kasus suap travel cek
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah melakukan tindakan diskriminatif menyusul belum ditahannya tersangka kasus suap travel cek pemilihan deputi gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Gultom.
Hal itu terkait adanya penahanan yang sudah dilakukan terhadap Nunun Nurbaetie sedangkan Miranda belum.
"Disinyalir ada asumsi seolah-olah ada diskriminasi hukum, yaitu tidak melakukan penahanan, Nunun dilakukan penahanan, bahwa KPK sama sekali tidak bermaksud melakukan diskriminasi hukum, penahanan Miranda hanya semata-mata merampungkan berkas,"ujar Ketua KPK, Abraham Samad di gedung DPR, Jakarta, Senin (27/2/2012).
Menurut Samad penahanan terhadap seorang yang berstatus tersangka termasuk Miranda tidak akan dilakukan sebelum berkas perkaranya rampung. Karena sangat rawan menjadi permasalahan.
"Kalau nanti masa penahanan habis akan bermasalah," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.