Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasasi Ditolak, Panda Nababan Harusnya Dipecat dari DPR

Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri mengaku tidak puas atas keputusan Badan Kehormatan DPR yang

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Kasasi Ditolak, Panda Nababan Harusnya Dipecat dari DPR
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Politisi PDI Perjuangan, Panda Nababan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Advokasi Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Ronald Rofiandri mengaku tidak puas atas keputusan Badan Kehormatan DPR yang memberhentikan sementara Panda Nababan terkait kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Bank Indonesia, Miranda Gultom.

Semestinya kata Ronald, Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan itu diberhentikan tetap alias dipecat dari keanggotaan parlemen.

"Panda Nababan seharusnya bukan lagi diberhentikan sementara, tapi diberhentikan sebagai anggota DPR," ujar Ronald dalam pesan singkatnya kepada Tribunnews.com, Selasa (28/2/2012).

Menurut Ronald, berdasarkan Pasal 219 ayat (2) UU MD3 bahwa anggota DPR diberhentikan sebagai apabila dinyatakan bermasalah karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a atau huruf b berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Panda Nababan sendiri permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung pada 28 Desember 2011. "Dengan demikian Panda harusnya berhenti tetap," katanya.

Sebelumnya, Badan Kehormatan DPR akan memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara terhadap dua anggota DPR, Panda Nababan dan Suwarno. Keputusan itu akan dibawa ke rapat paripurna DPR.

Panda dan Suwarno akan diberhentikan sementara terkait kasus cek pelawat pemilihan deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas