Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nunun Dapat Jatah Rp 1 Miliar Sebagai Korlap

Dalam dakwaan terdakwa kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti diketahui terdapat 480 lembar traveller's cheque (TC) Bank Internasional

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Nunun Dapat Jatah Rp 1 Miliar Sebagai Korlap
Warta Kota/Henry Lopulalan/Warta Kota/henry lopulalan
Tersangka dugaan suap cek perjalanan pemenangan Deputi Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti selesai menandatangani berkas pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Rasunasaid, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2012). Berkas pemeriksaan Nunun dinyatakan lengkap atau P 21 dan akan dilimpahkan ke kejaksaan. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam dakwaan terdakwa kasus cek pelawat, Nunun Nurbaeti diketahui terdapat 480 lembar traveller's cheque (TC) Bank Internasional Indonesia (BII) sebesar Rp 24 milar.

Istri Politisi PKS  Adang Darajatun itu didakwa telah memberikan suap dengan membagi-bagikan cek pelawat sebesar Rp 20,85 miliar kepada Anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004 terkait dengan pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Gubernur bank Indonesia tahun 2004 silam.

Cek senilai Rp 20,85 miliar tersebut dialirkan melalui Ari Malangjudo kepada anggota Dewan. Cek tersebut dimasukkan ke dalam paper bag sesuai warna dominasi partai. Seperti kode merah, kuning, hijau, dan putih.

Komposisinya, kepada Fraksi TNI/Polri melalui Udju mendapat Rp 2 miliar. Fraksi PDIP melalui Dudhie mendapat Rp 9,8 miliar. Fraksi PPP mendapat keseluruhan sebesar Rp 1,25 miliar. Dan terakhir, Fraksi Golkar mendapat Rp 7,8 miliar.

Pun, Nunun oleh JPU disebut ikut menerima cek perjalanan senilai Rp 1 miliar yang merupakan bagian dari total 480 lembar cek perjalanan bernilai Rp 24 miliar itu.

Surat dakwaan menyebutkan bahwa Nunun menerima TC usai pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tanggal 8 Juni 2004. Nunun lantas memerintahkan sekretaris pribadinya, Sumarni untuk mencairkan 20 lembar traveller cheque (TC) BII senilai Rp 1 miliar.

"Sumarni, sekretaris pribadi terdakwa mencairkan 20 lembar TC BII senilai Rp1 miliar yang merupakan bagian dari total 480 lembar TC BII senilai Rp24 miliar dan disetorkan ke rekening terdakwa nomor 2.003.04556.8 pada BII cabang Thamrin Jakarta," ucap jaksa Andi Suharlis saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jumat (2/3/2012).

Berita Rekomendasi

Jika merunut, cek yang telah diedarkan baik untuk Nunun dan sejumlah anggota DPR itu berjumlah Rp 21,85 miliar. Namun, jika jumlah itu dikurangi dengan total keseluruhan jumlah cek sebesar Rp 24 miliar, maka sisa cek yang belum terungkap adalah Rp 2,15 miliar.

Dalam dakwaan, sebelum pelaksanaan pemilihan DGSBI tersebut, Nunun melakukan pertemuan dengan Miranda. Pertemuan tersebut diketahui jika Miranda sempat menyampaikan niatannya untuk maju dalam pemilihan pejabat BI. Miranda lantas minta kepada Nunun dikenalkan dengan anggota Komisi Keuangan DPR. Atas permintaan Miranda tersebut, terdakwa menyanggupinya.

"Oke, deh nanti coba saya omongkan ke orang-orang yang saya kenal," ucap jaksa Andi menirukan perkataan Nunun.

Menyikapi permintaan Miranda, terdakwa Nunun memfasilitasi pertemuan antara Miranda dengan tiga anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004. Ketiga anggota dewan yakni Endin A.J Soefihara (Fraksi PPP), Hamka Yandhu (Fraksi Golkar), dan Paskah Suzetta (Fraksi Golkar).

"Setelah acara pertemuan selesai, terdakwa mendengar ada yang menyampaikan, 'ini bukan proyek thank you ya'," jelas jaksa.
 
Dikatakan jaksa, terdakwa Nunun mengetahui pemberian TC BII sebanyak Rp 20,85 miliar tersebut kepada anggota Komisi Keuangan DPR adalah berhubungan dengan pelaksanaan pemilihan Deputi Gubernur Senior BI. Atas perbuatannya, istri manta

Atas perbuatan tersebut, Nunun, terancam pidana penjara maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 250 juta. Pasalnya perbuatan Nunun diancam dengan dakwaan alternatif yakni sebagaimana diatur pada Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang No 30 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  jo 20 tahun 2001. Perbuatan juga terdakwa juga diancam Pasal 13 UU No 31 tahun 1999. Jo UU No 20 tahun 2001.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas