Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nunun Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Nunun Nurbaeti terancam hukuman 5 tahun penjara karena didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Nunun Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Edwin Firdaus/Tribunnews.com
Nunun Nurbaeti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nunun Nurbaeti terancam hukuman 5 tahun penjara karena didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR. Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.

Sidang perkara Nunun ini dipimpin oleh ketua majelis Sujatmiko dengan anggotanya Eka Budi Prijanta, Anwar, Sofialdi dan Ugo. Sementara, tim jaksa dipimpin oleh M Rum dan empat orang anggotanya.

"Uang itu diberikan kepada Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara. Uang itu diberikan Nunun melalui tangan Arie Malangjudo yang merupakan bawahannya," ujar Jaksa Rum saat membacakan surat dakwaan Nunun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/3/2012).

Menanggapi dakwaan JPU, Nunun bersama tim penasehat hukumnya tak akan menggunakan haknya untuk melakukan eksepsi (nota keberatan) terhadap surat dakwaan.

Oleh karenanya sidang ditunda majelis hakim, dan dilanjutkan tanggal 7 Maret 2012 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas