Nunun Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Nunun Nurbaeti terancam hukuman 5 tahun penjara karena didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nunun Nurbaeti terancam hukuman 5 tahun penjara karena didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nomor Dak/5/24/02/2012 itu, Nunun dikatakan telah melakukan penyuapan dengan memberikan berupa cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota DPR. Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI tahun 2004 lalu.
Sidang perkara Nunun ini dipimpin oleh ketua majelis Sujatmiko dengan anggotanya Eka Budi Prijanta, Anwar, Sofialdi dan Ugo. Sementara, tim jaksa dipimpin oleh M Rum dan empat orang anggotanya.
"Uang itu diberikan kepada Hamka Yandhu, Udju Djuhaeri, Dudhie Makmun Murod dan Endin AJ Soefihara. Uang itu diberikan Nunun melalui tangan Arie Malangjudo yang merupakan bawahannya," ujar Jaksa Rum saat membacakan surat dakwaan Nunun di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (2/3/2012).
Menanggapi dakwaan JPU, Nunun bersama tim penasehat hukumnya tak akan menggunakan haknya untuk melakukan eksepsi (nota keberatan) terhadap surat dakwaan.
Oleh karenanya sidang ditunda majelis hakim, dan dilanjutkan tanggal 7 Maret 2012 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.