Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Bareskrim Masih Kurang Satu Alat Bukti

Aparat Bareskrim Polri belum mampu melengkapi berkas perkara mantan panitera MK Zainal Arifin Husein.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Abdul Qodir

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Bareskrim Polri belum mampu melengkapi berkas perkara mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) Zainal Arifin Husein.

Padahal, hampir tujuh bulan penyidik menetapkan Zainal sebagai tersangka konseptor surat palsu MK. Alhasil, Zainal hingga kini masih menghirup udara bebas dan belum disidangkan.

Anehnya, Kabareskrim Polri Komjen Sutarman mengaku pihaknya masih kekurangan satu alat bukti.

"Itu kan cyber. Mungkin perintahnya melalui telepon, mengetiknya di dalam komputer. Kami kesulitan buktinya," ujar Sutarman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (5/3/2012).

Sutarman menambahkan, saat penetapan tersangka kepada Zainal pada sekitar Agustus 2011, penyidik hanya mengantongi satu alat bukti, yakni keterangan saksi-saksi.

Lalu, apakah perkara Zainal itu akan diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) alias dihentikan?

Rekomendasi Untuk Anda

"Kami lihat perkembangan, kalau cukup bukti. Kami masih berupaya maksimal untuk melengkapi bukti (sebagaimana) arahan jaksa penuntut," jawab jenderal polisi bintang tiga.

Surat palsu MK yang dimaksud adalah surat MK tertanggal 14 November 2009, yang berisi penjelasan MK tentang sengketa penghitungan suara Pileg untuk Dapil Sulsel I.

Surat palsu tersebut dijadikan dasar rapat pleno KPU, sehingga memutuskan caleg dari Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo sebagai peraih kursi anggota DPR RI pada Pileg 2009 dari Dapil Sulsel I.

Namun, setelah MK mengungkap surat yang dipakai palsu, KPU mengubah keputusannya.

Kasus yang telah diselidiki Polri sejak Mei 2011 dan diadukan sejak 12 Februari 2011 lalu, baru menjerat dua tersangka pembuat surat palsu MK, yakni Zainal dan mantan juru panggil MK, Masyhuri Hasan, yang telah dipidana penjara setahun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas