Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Malinda Menyayangkan Vonis Hakim

Batara Simbolon, ketua tim penasehat Hukum Malinda Dee, mengaku akan mempertimbangkan terlebih dahulu, sebelum memutuskan banding untuk vonis

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Batara Simbolon, ketua tim penasehat Hukum Malinda Dee, mengaku akan mempertimbangkan terlebih dahulu, sebelum memutuskan banding untuk vonis 8 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 3 bulan penjara untuk kliennya.

Saat ditemui usai persidangan di Pengadilan Negri Jakarta Selatan, Rabu, (07/03/2012), mengaku ia masih kecewa dengan dakwaan Malinda telah mengeruk uang dari 34 nasabah Citibank Citigold, yang tercantum dalam putusan hakim.

"Padahal tidak pernah ditanya satu persatu apakah nasabah itu dirugikan, kan kita belum tahu, kemungkinan besar kami akan banding," katanya.

"Nasabahnya dirugikan apa tidak, kalau tidak dirugikan gimana bisa jadi moneey laundring," tambahnya.

Batara juga mempermasalahkan pengembalian mobil Malinda, antara lain dua unit Ferari, satu Fellfire, Hummer, Mercedes Benz dan Toyota Fortuner.

"Uang Citibank berapa hasil kejahatan berapa? dan ada juga uang Melinda, tapi semuanya diangkut," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas