Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sidang Kasus Chromebook, Pendukung Nadiem Makarim Kompak Mengenakan Baju Warna Putih

Jelang sidang pembelaan Nadiem Makarim, para pendukung sudah memenuhi ruang sidang, mereka kompak mengenakan pakaian berwarna putih.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Sidang Kasus Chromebook, Pendukung Nadiem Makarim Kompak Mengenakan Baju Warna Putih
Tribunnews.com
PEMBELAAN NADIEM MAKARIM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, Terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (2/6/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Pengadilan Tipikor Jakarta gelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Selasa (2/6/2026) agenda pembelaan.
  • Ruang persidangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali sekitar 10.00 WIB sudah dipenuhi pengunjung termasuk para pendukung yang mengenakan pakaian putih.
  • Nadiem Makarim juga sudah berada di ruang sidang

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bakal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, Terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Selasa (2/6/2026).

Pantauan Tribunnews di ruang persidangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali sekitar 10.00 WIB, bangku-bangku penghujung telah berisi penuh. 

Bahkan para pengunjung persidangan dan awak media harus duduk di lantai untuk bisa menyaksikan persidangan nantinya.

Para pendukung Nadiem Makarim terlihat kompak menggunakan baju berwarna putih.

Terdakwa Nadiem Makarim juga terlihat telah hadir di ruang persidangan.

Tak hanya itu Nadiem Makarim juga ditemani oleh istrinya Franka Franklin, ibu dan ayahnya, Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim.

Baca juga: Dituntut 18 Tahun Penjara di Kasus Chromebook, Nadiem Makarim Siapkan Pleidoi Pribadi

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu agenda persidangan hari ini ialah pembelaan bagi Terdakwa Nadiem Makarim dan kuasa hukumnya.

"Sidang perkara 147 atas nama Nadiem Makarim, agenda pleidoi," kata juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra.

Diketahui Nadiem Makarim dalam perkaranya telah dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.

Jaksa penuntut umum menilai perbuatan terdakwa Nadiem Makarim tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung terhadap sektor pendidikan nasional. 

SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Nadiem Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG TUNTUTAN - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (13/5/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem Makarim dengan 18 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan. Selain itu, Jaksa Penuntut Umum juga menuntut Nadiem Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp 4.871.469.603.758 (4,8 triliun) atau total senilai Rp 5.681.066.728.758. (5,6 triliun). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan, jaksa menyebut perbuatan Nadiem Makarim melakukan tindak pidana korupsi di bidang pendidikan sektor yang dinilai strategis bagi pembangunan bangsa, telah menghambat upaya pemerataan dan peningkatan kualitas pendidikan bagi anak-anak di Indonesia.

Hal memberatkan lainnya, menurut jaksa, ialah dugaan perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama itu telah menimbulkan kerugian negara dalam jumlah besar.

Selain itu, Terdakwa Nadiem dalam pelaksanaan pengadaan TIK Chromebook tahun 2020 sampai dengan tahun 2022 dengan tujuan mendapatkan keuntungan pribadi telah mengabaikan kualitas pendidikan usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di Indonesia. Sehingga harta kekayaan terdakwa mengalami peningkatan yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 4.871.469.603.758.

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas