Ina Rachman: Kesaksian Ngatiran Soal Tas Nunun Telah Diatur
Melalui pengacaranya, Ina Rachman, Nunun mengatakan kesaksian Ngatiran yang mengaku dirinya diperintah Sumarni (Sekretaris Nunun) untuk
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM. JAKARTA - Nunun Nurbaeti, terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI) tetap membantah kesaksian office boy (OB) di PT Wahana Esa Sejati, Ngatiran.
Melalui pengacaranya, Ina Rachman, Nunun mengatakan kesaksian Ngatiran yang mengaku dirinya diperintah Sumarni (Sekretaris Nunun) untuk mengambil tas berisi cek di ruangan Nunun dan diberikan kepada Ari Malangjudo, adalah bohong.
Pasalnya, menurut Nunun, dirinya biasa datang ke PT WES sekitar pukul 12.00 siang, sementara di persidangan, Ngatiran mengaku mengambil tas berisi cek yang akan digunakan untuk menyuap anggota DPR periode 1999-2004 itu pada pukul 11.00 siang.
"Lagi juga, kejadian tersebut tidak mungkin terjadi. Karena peraturan perusahaan tersebut tidak boleh seorang office boy naik ke lantai 2 (lantai direksi)," ujar Ina Rachman, dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Minggu (11/3/2012).
Ina menjelaskan, dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK, Ngatiran tidak pernah bicara tentang pengambilan tas di dalam ruangan Nunun. Bahkan, di awal keterangannya sebagai saksi di persidangan, Ngatiran banyak menjawab tidak ingat dan tidak tahu. Namun, setelah mendapatkan tekanan dari anggota majelis hakim dan jaksa KPK, Ngatiran kemudian menjelaskannya.
"Ini menggambarkan bahwa pengakuan-pengakuan saksi Ngatiran sangat diragukan kebenarannya dan kemungkinan telah diatur sebelumnya," ujarnya.
Seperti diketahui, Ngatiran pada kesaksiannya untuk Nunun di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (7/3/2012) lalu mengatakan orang yang menyuruhnya mengantarkan kantong-kantong berisi cek pelawat kepada Ari Malangjudo adalah Nunun melalui sekretarisnya, Sumarni.
Di persidangan, Ngatiran juga mengaku mengambil kantong berisi cek tersebut langsung di ruang kerja Nunun.
Diketahui, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nunun disebut telah melakukan penyuapan dengan memberikan cek pelawat dari BII senilai Rp 20,85 miliar kepada sejumlah anggota dewan. Uang ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar untuk memenangkan Miranda S Goeltom sebagai Deputi Senior Bank Indonesia (DGS BI).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.