Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Kembali Limpahkan Berkas Afriyani Cs ke Kejati

Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas Afriyani Cs untuk yang kedua

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Polda Kembali Limpahkan Berkas Afriyani Cs ke Kejati
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Puslabfor Mabes Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara tabrakan maut mobil Xenia dengan pejalan kaki, di Halte Tugu Tani, depan Kantor Kementrian Perdagangan, Jakarta, Selasa (24/1/2012). Sebuah mobil Xenia yang dikendarai AS menabrak pejalan kaki, sehingga menewaskan 9 orang Minggu (22/1) lalu. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas Afriyani Cs untuk yang kedua kalinya ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

"Berkasnya ada yang kurang, tapi sudah kami lengkapi dan dilimpahkan kembali ke Kejaksaan Tinggi Jumat (9/3/2012) lalu," papar Kepala Subdirektorat II Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Eko Saputro, Selasa (13/3/2012).

Dijelaskan Eko, kekurangan berkas ada pada kurangnya materi berkas
acara pemeriksaan dari keterangan saksi.
"Penyidik sudah melengkapi keterangan saksi berdasarkan pemeriksaan secara silang dari satu tersangka ke tersangka lain. Yang kurang itu seperti penyerahan barang bukti narkoba dan lokasi transaksinya," ucap Eko.

Untuk diketahui, Afriyani Susanti menjadi tersangka dalam kecelakaan di daerah sekitar Tugu Tani, Minggu (22/2/2012) hingga menewaskan sembilan orang dan yang lainnya luka.

Selanjutnya, Afriyani dan rekannya, yakni Adistria Putri Grani (26), Deny Mulyana (30) dan Arisendi (34) juga menjadi tersangka narkoba lantaran mengkonsumsi narkoba sesaat sebelum kecelakaan maut dan hasil tes urine positif mengkonsumsi narkoba.

Untuk kasus narkoba, Afriyani Cs dijerat dengan Pasal 112 juncto 132 subsider 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.

BERITA REKOMENDASI

Sebelumnya, penyidik sempat melimpahkan tahap pertama berkas narkoba Afriyani Cs awal Februari 2012 lalu, namun dikembalikan pihak kejaksaan lantaran berkasnya tidak lengkap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas