Sepupu Nunun Sempat Bohong Soal Rekening Nunun di BII
Komisaris PT Wahana Esa Sembada, Yanne Yunarni sempat membantah jika terdakwa Nunun Nurbaeti dikatakan memiliki akun rekening di Bank
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisaris PT Wahana Esa Sembada, Yanne Yunarni sempat membantah jika terdakwa Nunun Nurbaeti dikatakan memiliki akun rekening di Bank Internasional Indonesia (BII).
Namun, sepupu Nunun itu akhirnya mengakuinya setelah dikonfirmasi mengenai bukti transfer dana oleh tim Penuntut Umum (PU).
"Saudara pernah menyetor ke rekening BII atas nama terdakwa sejumlah Rp 100 juta?" tanya PU M. Rum seraya menunjukan dokumen mengenai data akun rekening Nunun di BII kepada saksi Yanne di Pengadilan Tipikor, Senin (19/3/2012).
"Iya (pernah setor dana)," jawab Yanne singkat.
Seperti diberitakan, Nunun diduga memberikan cek perjalanan senilai Rp20,85 miliar kepada anggota IX DPR periode 1999-2004 sebagai imbalan untuk pemenangan Miranda Goeltom.
Cek keluaran BII itu diserahkan kepada anggota dewan melalui eks Direktur PT Wahana Esa Sejati, Arie Malangjudo. Oleh jaksa KPK, Nunun didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan dakwaan tersebut, isteri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun itu terancam hukuman pidana 5 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.