Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menkokesra Agung Laksono: Keliru Kalau RSBI Buat Kasta

Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono membantah bahwa Rintisan Sekolah Bertaraf Internasonal

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra) Agung Laksono membantah bahwa Rintisan Sekolah Bertaraf Internasonal (RSBI) tidak memiliki semangat Konstitusi.

"Keliru kalau RSBI menimbulkan kasta dalam dunia pendidikan," ujar Agung Laksono dalam jumpa pers mingguan yang digelar di Kemenkokesra, Jakarta Pusat, Rabu (21/3/2012).

Agung Laksono menjelaskan, kebijakan penentuan satuan pendidikan RSBI sangat ditentukan oleh kesiapan atau kondisi sekolah sehingga tidak bisa dipaksakan suatu satuan pendidikan ditetapkan menjadi RSBI.

Bahkan, lanjut Agung, satuan pendidikan dapat ditempuh kebijakan bahwa pengembangan RSBI dilakukan secara bertahap sehingga dalam satuan pendidikan dapat ditentukan rombongan belajar RSBI dan rombongan belajar kelas Reguler.

"Ini jadi pengembangan mutu pendidikan. Kita ini menganut sistem pendidikan Education for All jadi istilah kastanisasi tidak ada," tegas Agung Laksono.

Soal penggunaan bahasa, menurut Agung Laksono, penggunaan bahasa asing  hal itu sah-sah saja, namun, Bahasa Indonesia tetap menjadi bahasa utama.

"Oleh karena itu, penyelenggaraan RSBI sangat jauh dari potensi menghilangkan jati diri bangsa," terang politisi Partai Golkar ini.

Sebelumnya diberitakan, Guru Besar Emiretus Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Soedijanto menganggap keberadaan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) dalam Pasal 50 ayat (3) UU Sisdiknas sangat bertentangan dengan semangat dan cita-cita Bangsa Indonesia.

"Pada hakekatnya, pelaksanaan sekolah bertaraf internasional mengingkari fungsi pendidikan nasional dan dasar pendidikan nasional," ujar Soedijanto kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Pengujian UU Sisdiknas mengenai sekolah bertaraf internasional di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/3/2012).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas