Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nazaruddin Kembali Memutar Kata di Persidangan

Terdakwa Muhammad Nazaruddin kembali memutar katanya. Kali ini, Nazar mengatakan kepergiannya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-in Nazaruddin Kembali Memutar Kata di Persidangan
Tribunnews.com/Dany Permana
Terdakwa kasus korupsi wisma atlet M Nazaruddin kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2012). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Muhammad Nazaruddin kembali memutar katanya. Kali ini, Nazar mengatakan kepergiannya ke luar negeri pada 23 Mei 2011 yakni untuk keperluan berbisnis.

Karena itu, Nazaruddin mengaku tak mengetahui selama perjalanannya, dari Singapura sampai ke Kolombia, ia telah ditetapkan sebagai buronan interpol.

"Itu (dari Dubai ke Bogota sampai Cartagena) urusan bisnis yang mulia. Tidak tahu kalau dicari interpol," kata Nazaruddin menjawab pertanyaan anggota majelis hakim, Herdi Agustein saat memberikan keterangan Terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/3/2012).

Menanggapi jawaban Nazaruddin, hakim Herdi lantas mencecar kembali suami Neneng Sri Wahyuni itu. Pasalnya, hakim menilai, Nazar pernah muncul di media elektronik dengan menggunakan topi jerami dan mengatakan akan membongkar kasus tersebut.

"Waktu itu, jika tidak di Dominika, di Venezuela. Saya mengatakan akan membongkar seluruhnya karena saya waktu itu ada pertemuan antara Anas dan pimpinan KP bahwa semua diarahkan ke saya," ujarnya.

Saat itu, Nazar mengaku sempat melakukan transit di Malaysia dan dilanjutkan ke Dubai, Dominika, Bogota, hingga Cartagena, Kolombia.

BERITA TERKAIT

Seperti diketahui, sebelumya Nazar mengungkapkan jika dirinya telah mengantongi informasi lebih dulu atas pencekalan dirinya ke luar negeri.
Bahkan, Nazar mengatakan dirinya mengetahui jika pencekalannya akan dilakukan pada tanggal 24 Mei 2011 melalui komunikasi Ketua Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dengan mantan Wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah.

Oleh karenanya, dia dapat lolos dan pergi ke luar negeri satu hari sebelum pencekalannya, yakni tanggal 23 Mei 2011.

"Yang menginformasikan saya kalau saya mau dicekal KPK saat itu mas Anas. Saya tanya dia dapat informasi dari mana. Kata mas Anas, informasi itu dari Chandra," kata Nazaruddin di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/3/2012).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas