Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

PDIP Desak SBY Taati Perintah Pasal 33 UUD 1945

PDI Perjuangan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mentaati dan melaksanakan perintah

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Anwar Sadat Guna
Memuat video…

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Andri Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PDI Perjuangan mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mentaati dan melaksanakan perintah konstitusi, yakni pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 yang mengamanatkan kepada pemerintah untuk mengelola sumber daya alam, khususnya sumber energi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

"Kami desak SBY untuk kembali mentaati dan melaksanakan perintah konstitusi, khususnya Pasal 33 UUD 1945," tegas Wakil Ketua DPD PDI-P Yogyakarta, Eko Suwanto, kepada Tribun, Jakarta, Rabu (28/3/2012).

Eko menegaskan, kenyataan hari ini, Pemerintahan SBY justru memberi keleluasaan dan kekuasaan pengelolan kepada pemodal asing.

Situasi ini yang mendorong keadaan minyak mahal di negeri kaya minyak, sehingga rakyat harus membeli BBM dengan harga mahal.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, dalam hal pengelolaan APBN, UUD 1945 dan UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara tegas menyatakan, APBN disusun untuk memakmurkan rakyat dan mencapai tujuan bernegara, yakni melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum.

Berdasarkan hal itu, tegasnya, pengelolaan sumber daya alam oleh negara dan subsidi BBM adalah perintah konstitusi kepada pemerintah SBY untuk dilaksanakan.

Rekomendasi Untuk Anda

Dalam APBN 2012, subsidi BBM Rp 123 triliun. Sedangkan pembayaran cicilan pokok dan bunga utang pemerintah yang jadi tanggungan APBN Rp 261 triliun.
Adapun proporsi alokasi belanja APBN dimana subsidi BBM hanya 8,7 persen APBN, sedangkan pembayaran cicilan pokok dan bunga utang 18,3 persen dari total APBN. Sangatlah menyakitkan rakyat.

Menurutnya, jika utang diputihkan, maka negara akan punya dana segar Rp 261 triliun yang dapat dimanfaatkan untuk program pembangunan yang mampu menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan pendapatan rakyat.

"Namun, pemerintah SBY ngotot menaikkan harga BBM. Kenaikan harga BBM dari Rp 4.500 ke Rp 6.000 per liter memiliki konsekuensi logis, biaya produksi usaha ekonomi rakyat akan naik. Misalnya, pedagang sayur, pedagang pasar akan menanggung kenaikan biaya transport 33,3 persen," urainya.

Selain itu, konsekuensi berikutnya harga bahan pokok naik, usaha ekonomi rakyat bangkrut, dan akibat berikutnya pengangguran naik dan kemiskinan meningkat tajam.

"Mencermati hal ini, kami menolak kenaikan harga BBM. Putihkan utang yang tidak membawa manfaat bagi rakyat, serta menyusun APBN yang sesuai konstitusi," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas