Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini 5 Orang Bersaksi untuk Nunun Nurbaeti

Lima orang saksi dari berbagai pihak akan dihadirkan Penuntut Umum (PU) dari KPK untuk terdakwa Nunun Nurbaeti

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Hari Ini 5 Orang Bersaksi untuk Nunun Nurbaeti
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Tersangka kasus suap dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Nunun Nurbaeti, menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (26/3/2012). Dalam sidang tersebut Nunun memakai kacamata hitam dengan alasan kesehatannya. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaeti, Senin (2/4/2012). Lima orang saksi dari berbagai pihak akan dihadirkan Penuntut Umum (PU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penasihat Hukum (PH) Nunun, Mulyaharja mengungkapkan 5 saksi tersebut yakni Direktur Kepatuhan Bank Arta Graha, Witadinata Sumantri, Kepala Seksi Travellers Cheque BII, Krisna Pribadi, mantan Event Manager Hotel Dharmawangsa Ferly Aulia Supriadi, Mutia Salma juga dipanggil lantaran pernah menjabat sebagai mantan Even Manager Hotel Dharmawangsa, dan Bambang Supriatmoko merupakan karyawan di hotel tersebut.

Seperti diketahui, pada perkara ini, Nunun didakwa menyuap puluhan anggota DPR periode 1999-2004 berupa 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 20,85 miliar. Cek itu untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Tahun 2004.

Isteri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun ini juga disebut mendapat uang sebesar Rp 1 miliar dari Miranda lantaran telah membantu menjembataninya dengan sejumlah anggota DPR.

Penuntut KPK menyebut cek tersebut didistribusikan anak buah Nunun, Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ari Malangjudo. Cek itu dipesan oleh PT First Mujur & Plantation Industry kepada BII pada 8 Juni 2004 melalui Bank Artha Graha. Cek tersebut dimaksudkan untuk pembelian lahan sawit atas nama Suhardi Suparman alias Ferry Yen, namun berpindah tangan kepada Nunun.  (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas