Hari Ini 5 Orang Bersaksi untuk Nunun Nurbaeti
Lima orang saksi dari berbagai pihak akan dihadirkan Penuntut Umum (PU) dari KPK untuk terdakwa Nunun Nurbaeti
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan perkara suap cek pelawat dengan terdakwa Nunun Nurbaeti, Senin (2/4/2012). Lima orang saksi dari berbagai pihak akan dihadirkan Penuntut Umum (PU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penasihat Hukum (PH) Nunun, Mulyaharja mengungkapkan 5 saksi tersebut yakni Direktur Kepatuhan Bank Arta Graha, Witadinata Sumantri, Kepala Seksi Travellers Cheque BII, Krisna Pribadi, mantan Event Manager Hotel Dharmawangsa Ferly Aulia Supriadi, Mutia Salma juga dipanggil lantaran pernah menjabat sebagai mantan Even Manager Hotel Dharmawangsa, dan Bambang Supriatmoko merupakan karyawan di hotel tersebut.
Seperti diketahui, pada perkara ini, Nunun didakwa menyuap puluhan anggota DPR periode 1999-2004 berupa 480 lembar cek pelawat bernilai Rp 20,85 miliar. Cek itu untuk pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Tahun 2004.
Isteri mantan Wakapolri, Adang Daradjatun ini juga disebut mendapat uang sebesar Rp 1 miliar dari Miranda lantaran telah membantu menjembataninya dengan sejumlah anggota DPR.
Penuntut KPK menyebut cek tersebut didistribusikan anak buah Nunun, Direktur PT Wahana Esa Sejati, Ari Malangjudo. Cek itu dipesan oleh PT First Mujur & Plantation Industry kepada BII pada 8 Juni 2004 melalui Bank Artha Graha. Cek tersebut dimaksudkan untuk pembelian lahan sawit atas nama Suhardi Suparman alias Ferry Yen, namun berpindah tangan kepada Nunun. (Edwin Firdaus)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.