Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
2 - 0
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
2 - 1
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

KPK Periksa Jacobus Purwono Lagi

Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Jacobus Purwono kembali menjalani pemeriksaan di KPK, Senin (2/4/2012).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
Memuat video…

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi di Kementerian Energi Sumber Daya Mineral, Jacobus Purwono kembali menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK), Senin (2/4/2012). dirinya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan solar home system di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Jacob tiba di di KPK pukul 10.20 WIB. Dengan didampingi pengacaranya Bakti Dewanto, Jacob tampak enggan menjawab pertanyaan wartawan mengenai perkembangan kasusnya tersebut.

"Masih soal pemeriksaan saja," ucap Jacob singkat sebelum menjalani pemeriksaan di kantor KPK, senin (2/4/2012)

Seperti diberitakan, Dirjen Listrik dan Pemanfaatan Energi Kementerian Energi Sumber Daya Mineral Jacobus Purwono telah resmi dijadikan tersangka oleh KPK terkait kasus korupsi pengadaan Solar Home System pada 2009. Jacob diduga melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara hingga Rp131 miliar.

Sementara itu, Majelis Hakim pada Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya juga telah memvonis pejabat pembuat komitmen, Ridwan Sandjaya terkait korupsi proyek pengadaan pembangkit listrik tenaga surya senilai Rp 526 miliar.

Kedua pejabat tersebut diduga melakukan kerja sama melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Ridwan yang telah dijatuhi hukuman enam tahun penjara.  Pada putusannya, Ridwan dinyatakan terbukti bersalah menetapkan harga perkiraan sementara tanpa melalui harga pasar.

Ridwan juga meminta panitia pengadaan barang memenangkan perusahaan tertentu dalam lelang, dan membuat hasil evaluasi penilaian teknis tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, serta menerima imbalan dari peserta lelang. (Edwin Firdaus)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas