Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Poin yang Dilanggar PKS dalam Kesepakatan Koalisi

Nasib Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sekretaris gabungan koalisi partai politik pendukung pemerintah sepertinya benar-benar akan berakhir

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Hasanudin Aco

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Nasib Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam sekretaris gabungan koalisi partai politik pendukung pemerintah sepertinya benar-benar akan berakhir.

Dalam salinan "Kesepakatan Partai-Partai Politik yang Tergabung dalam Koalisi dengan Presiden RI tentang Code of Conduct (Tata Etika) dan Efektivitas Pemerintahan SBY-Boediono 20090-2014" tertulis bahwa PKS telah melanggar kesepakatan koalisi.

Kesepakatan yang ditandatangani oleh 6 ketua umum parpol koalisi itu juga ditandatangi Presiden SBY dan Wapres Boediono.

Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali, di kantor Presiden Jakarta, Kamis (5/4/2012), membacakan poin 5 dari kesepakatan yang dilanggar itu. Pada poin ke-5 itu tertulis: "Bilamana terjadi kesepakatan terhadap posisi bersama Koalisi, terlebih menyangkut isu yang vital dan strategis seperti yang tercantum dalam butir (2) di atas yang justru dituntut kebersamaan dalam koalisi, semaksimal mungkin tetap dilakukan komunikasi politik untuk menemukan solusi yang terbaik. Apabila pada akhirnya tidak ditemukan solusi yang disepakati bersama, maka Parpol peserta Koalisi yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dari Koalisi. Manakala Parpol bersangkutan tidak mengundurkan diri, pada hakikatnya kebersamaannya dalam Koalisi Partai telah berakhir. Selanjutnya Presiden mengambil keputusan dan tindakan menyangkut keberadaan Parpol dalam Koalisi dan perwakilan Partai yang berada dalam Kabinet"

Menurut Suryadharma kesepakatan koalisi itu sifatnya terikat. "Dan code of conduct berlaku untuk semua bukan untuk salah satu partai saja. Termasuk terhadap PPP jika melanggar," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas