PKS Upayakan Hindari Voting RUU Pemilu karena Gempa
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR mengupayakan Rapat Paripurna tentang RUU Pemilu tak menggunakan cara pemungutan suara
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR mengupayakan Rapat Paripurna tentang RUU Pemilu tak menggunakan cara pemungutan suara (voting) untuk menyelesaikan perbedaan pendapat empat isu krusial di RUU tersebut.
Sebab, dikhawatir "hiruk-pikuk" yang tercipta akibat voting di Rapat Paripurna DPR nanti justru menimbulkan rasa tidak simpatik terhadap keadaan warga yang tengah terkena bencana gempa di Sumatera.
"Jangan sampai DPR memunculkan panorama yang tidak simpati dari iklim politik. Jadi, kami berusaha menunjukan sebisanya simpati itu kepada saudara-saudara kita yang ada di Sumatera," ujar Sekjen PKS sekaligus Wakil Ketua DPR, Anis Matta, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (11/4/2012).
Anis menyampaikan hal ini di sela-sela mengikuti lobi antar-pimpinan fraksi tentang penyepakatan dari empat isu krusial RUU Pemilu.
Empat isu krusial RUU Pemilu yang masih terjadi tarik-ulur antarfraksi di DPR itu adalah sistem pemilu (penetapan calon terpilih), besaran ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT), daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi, dan metode konversi suara menjadi kursi.
Sejauh lobi berlangsung, lanjut Anis, fraksinya mulai "mengalah" terhadap tiga isu krusial keinginan parpolnya. Karena itu, Fraksi PKS mengharapkan fraksi lainnya mengakomodir satu isu krusial tentang metode konversi dengan webster.
"Kita berusaha keras untuk tidak voting, tapi masih ada satu lagi mengenai konversi suara, itu masalah webster dan kuota," ungkapnya.