Voting DPR Putuskan RUU Pemilu dengan Kuota Murni
Konversi suara yang sebelumnya mengganjal dalam pembahasan RUU Pemilu akhirnya bisa diselesaikan.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Konversi suara yang sebelumnya mengganjal dalam pembahasan RUU Pemilu akhirnya bisa diselesaikan.
Dalam rapat paripurna DPR RI di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (12/4/2012), sore diputuskan bahwa kovnersi suara habis di daerah pemilihan atau dapil dengan metode kuota murni menjadi keputusan Dewan.
Keputusan diambil melalui pemungutan suara terbanyak atau voting. Sementara konersi suara menggunakan metode divisor dengan varian webster habis di dapil akhir akhirnya gagal diputuskan.
Dalam voting terbuka itu metode kuota murni dipilih oleh 342 peserta rapat. Sementara metode perhitungan webster dipilih 188 peserta. Atau diikuti sebanyak 530 anggota DPR. Sistem kuota murni didukung oleh Demokrat (140 suara), PKS (54), PAN (42), PPP (37), PKB (28), Gerindra (24), dan Hanura (17).
Sedangkan yang mendukung metode webster adalah PDIP (91) dan Golkar (97). Masalah konversi suara merupakan ganjalan utama dalam pembahasan RUU Pemilu selama berhari-hari lamanya.
Sementara hal lain yang telah mendapat persetujuan seluruh fraksi di DPR adalah soal parliamentary threshold (PT) ambang batas 3,5 persen, sistem proporsional terbuka, alokasi kursi per dapil 3-10 untuk DPR dan 3-12 untuk DPRD.