Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

UU KPK Akan Terintegrasi dengan KUHP dan KUHAP

Komisi III DPR mengharapkan UU KPK yang baru terintegrasi dengan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Anwar Sadat Guna

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR mengharapkan UU KPK yang baru terintegrasi dengan UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Kejaksaan, dan UU Polri.

"Saya ingin Komisi III betul-betul integral membahas RUU Kejaksaan, UU KUHAP, UU KUHP, UU KPK yang mau direvisi," kata anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani.

Menurut Yani, sejauh ini penyusunan revisi UU KPK di Komisi III DPR masih pada tahap mendalami sejumlah pasal yang mengatur prosedur KPK agar tidak terjadi abuse of power (penyalahgunaan wewenang).

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas