Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BI Rate Naik, Bagaimana dengan Pemilik KPR dan Kredit Lain? Rem Pengeluaran, Siaga Hadapi Cicilan

BI menaikkan BI-Rate atau suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen pada Selasa (9/6/2026), dinilai akan berdampak ke cicilan KPR.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Ringkasan Berita:
  • BI telah menaikkan BI-Rate atau suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen mulai Juni 2026.
  • Kenaikan BI Rate ini, diprakirakan berdampak pada cicilan kredit rumah.
  • Di tengah kondisi ini, masyarakat perlu mengelola keuangan lebih tepat lagi untuk mengantisipasi kenaikan cicilan rumah.

 

TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) menaikkan BI-Rate atau suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen pada Selasa (9/6/2026), sebagai respons pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Kenaikan BI Rate ini dinilai bakal berdampak pada cicilan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), terutama bagi nasabah dengan skema bunga mengambang (floating rate).

Floating rate adalah suku bunga yang berubah mengikuti kondisi pasar dan kebijakan Bank Indonesia.

Di tengah kondisi ini, masyarakat perlu mengelola keuangan dengan lebih cermat agar cicilan tetap lancar dan kondisi finansial tetap terjaga.

Ila Abdulrahman, seorang financial planner asal Banyuwangi, Jawa Timur, membagikan tips bagaimana mengantisipasi kenaikan cicilan KPR dan kredit konsumtif lainnya. 

Rekomendasi Untuk Anda

Menurutnya, penting mengantisipasi potensi kenaikan cicilan rumah sebagai bagian dari strategi menghadapi dampak BI Rate ini.

"Dampak kenaikan BI rate perlu diantisipasi, (terutama) kita masyarakat yang punya cicilan atau pinjaman mengambang atau floating rate."

"Bunga mengambang, di mana bunga mengikuti kenaikan BI atau penurunan BI. Yang umumnya kalau BI naik, suku bunganya maka otomatis biasanya atau seringkali otomatis bunganya akan ikut dinaikkan," katanya kepada Tribunnews, Rabu (10/6/2026).

Oleh karena itu, lanjut Ila, masyarakat perlu mengantisipasi terutama bagi pemilik cicilan KPR.

Baca juga: BI Rate Naik, Rupiah Menguat 114 Poin ke Rp 17.944 per Dolar AS

Alumni IPB University, Bogor ini, menekankan pentingnya menjaga keuangan di tengah kenaikan BI Rate dan harga BBM Pertamax, yakni dengan mengerem pengeluaran.

Prioritaskan mana kebutuhan dan keinginan.

"Kita perlu, satu, melakukan anggaran pencatatan ruangan yang baik, melakukan RA budgeting (rencana anggaran) yang baik."

"Kemudian yang penting adalah tahu mana kebutuhan dan mana keinginan, dan juga mana kewajiban," ungkap Ila, perempuan yang juga berprofesi sebagai Konsultan Keuangan itu.

CENGKLIK PERMAI - Suasana rumah subsidi KPR BTN di Perumahan Cengklik Permai, Desa Ngargorejo, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Difoto pada Kamis (19/2/2026).
CENGKLIK PERMAI - Suasana rumah subsidi di Perumahan Cengklik Permai, Desa Ngargorejo, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Kamis (19/2/2026). - Bank Indonesia (BI) menaikkan BI-Rate atau suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen pada Selasa (9/6/2026).(Tribunnews.com/Facundo Chrysnha Pradipha)

Kewajiban yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan seperti zakat, pajak harus dibayar, SPP harus dibayar, dan lain sebagainya.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas