BI Rate Naik, Bagaimana dengan Pemilik KPR dan Kredit Lain? Rem Pengeluaran, Siaga Hadapi Cicilan
BI menaikkan BI-Rate atau suku bunga acuan sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen pada Selasa (9/6/2026), dinilai akan berdampak ke cicilan KPR.
Penulis:
Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor:
Garudea Prabawati
Kemudian, keinginan yang direncanakan.
"Kebutuhan itu bisa dinaikturunkan, butuhnya makan, tapi mau makan apa disesuaikan dengan kondisi keuangan. Yang penting lagi adalah sebenarnya kondisi ini hampir setiap saat kita hadapi gejolak ekonomi naik dan turun," lanjut Ila.
Jadi, menurutnya, penting membedakan antara kebutuhan yang harus dipenuhi dan keinginan.
Pakar Tanggapi Dampak BI Rate pada KPR
Sementara itu, Pakar Ekonomi Universitas Sebelas Maret Surakarta (UNS), Lukman Hakim, turut menanggapi kenaikan BI Rate ini.
Menurutnya, kenaikan BI Rate berdampak pada kredit pemilikan rumah (KPR), terutama bagi KPR yang non-subsidi.
Lukman menilai, suku bunga yang tinggi akan membuat cicilan KPR menjadi besar.
"Ya pasti akan semakin mahal (cicilan KPR), karena BI rate naik ya otomatis suku bunga gede, kan naik ya," kata Lukman, Rabu.
Lebih lanjut, Lukman menyebut, suku bunga perumahan non subsidi biasanya fluktuatif dan tidak bersifat tetap atau flat. Hal ini berbanding terbalik dengan besaran gaji masyarakat yang tidak banyak mengalami perubahan.
Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk lebih bijaksana dalam mengelola keuangan keluarga, terlebih dalam situasi ekonomi Indonesia yang sulit saat ini.
"Biasanya suku bunga perumahan itu biasanya mengikuti tren, itu jadi dia tidak flat gitu, sementara gaji kita kan flat, nggak berubah-ubah kan. Ya betul-betul harus bijaksana dalam mengelola keuangan keluarga," turut Lukman.
Baca juga: Ekonom Meramal Bunga KPR Segera Naik Pasca Kenaikan BI Rate ke 5,50 Persen
Efisiensi keuangan dan menetapkan skala prioritas konsumsi pun perlu dilakukan oleh masyarakat. Seperti mengutamakan konsumsi yang mendesak dan tunda konsumsi barang-barang yang tidak terlalu penting.
Sebagai informasi, Bank Indonesia (BI) menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen
Gubernur BI, Perry Warjiya, mengatakan kenaikan BI rate 25 bps sebagai langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar Rupiah dari dampak tingginya gejolak global akibat perang di Timur Tengah.
Selain itu, sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen sesuai target Pemerintah.
"Rapat Dewan Gubernur memutuskan untuk kembali menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,50 persen, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen," kata Perry Wijaya dalam keterangannya, Selasa.