Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Belum Berikan Surat Penetapan Tersangka Siti Fadilah

Penyidik Bareskrim Polri hingga hari ini memang belum memberikan surat kepada Siti Fadillah Sufari mengenai penetapannya sebagai tersangka.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Belum Berikan Surat Penetapan Tersangka Siti Fadilah
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari (kanan) usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/4/2011). Siti diperiksa sebagai saksi dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan penanganan wabah flu burung di Departemen Kesehatan pada 2006, dengan tersangka Direktur Bina Pelayanan Ratna Dewi Umar. (tribunnews/herudin) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com,  Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Polri hingga hari ini memang belum memberikan surat kepada Siti Fadillah Sufari mengenai penetapannya sebagai tersangka.

Sehingga apa yang dikatakan kuasa hukum Siti Fadillah, Sitor Situmorang belum mendapat surat penetapan status tersangka untuk kliennya benar adanya.

Memang dalam penetapan tersangka polisi tidak memberikan surat penetapan tersangka kepada yang bersangkutan, tetapi yang ada adalah surat pemanggilan sebagai saksi atau tersangka.

"Yang pasti dalam penetapan sebagai tersangka, polisi tidak berhak memberikan surat penetapan sebagai tersangka, yang ada adalah surat pemanggilan sebagai saksi atau tersangka," jelas Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Mohammad Taufik di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/4/2012).

Selain itu, Mabes Polri sendiri pun siap menjelaskan penetapan tersangka terhadap pihak Siti Fadillah bila ingin meminta penjelasan.

"Barangkali itu kita nunggu saja, kalau Ibu Siti datang kita akan menjelaskan," ucapnya.

Selain itu, Polisi pun hingga saat ini memang belum berencana memanggil Siti. "Namun tentu pasti ada tindak lanjutnya," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas