KPK Banding Vonis Gugatan Melawan Hukum Hakim Syarifuddin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas gugatan melawan hukum yang diajukan terdakwa kasus suap PT Skycamping Indonesia (SCI) Syarifuddin Umar.
Pasalnya, setelah beberapa waktu mempelajari putusan tersebut, KPK menilai perlu untuk menempuh jalur tersebut.
"Kita akan pikir-pikir dulu, minggu depan kita tanda tanda tangani (nota) bandingnya," kata Kepala Biro Hukum KPK, Chaidir Ramli aat dihubungi wartawan, Kamis (19/4/2012).
Sayangnya saat ditanya apa alasan yang mendasari institusinya mengajukan banding, Chaidir mengaku belum dapat menjelaskan secara gamblang. Hal itu disebabkan karena pihaknya hingga kini belum menerima salinan putusannya.
Yang pasti, dikatakannya dalam pekan ini pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pertimbangan majelis hakim yang menyatakan KPK melakukan perbuatan melawan hukum dalam penyitaan sejumlah aset milik hakim Syarifuddin.
"Wah banyak sekali, tapi kami akan pelajari putusannya. Akan kita lihat bagaimana pertimbangan majelis hakim," imbuhnya.
Dalam putusan putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini (19/4/2012), KPK memang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum dan diwajibkan untuk membayar uang ganti rugi senilai Rp 100 juta serta mengembalikan seluruh barang yang disita pada saat penangkapan hakim Syarifuddin setelah putusan hukumnya di Pengadilan Tipikor berkekuatan hukum tetap.