Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Rekan Dhana Enggan Berkomentar

Dia bersama Dhana, yang tidak lain bekas pegawai pajak, menjadikan showroom tersebut sebagai tempat pencucian uang wajib pajak yang ditangani Dhana.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Y Gustaman

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menetapkan Johnni Basuki sebagai tersangka, penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Dhana Widyatmika, yakni Herly Isdiharsoni.

Herly adalah Komisaris Utama PT Mitra Modern Mobilindo. Dia bersama Dhana, yang tidak lain bekas pegawai pajak, menjadikan showroom tersebut sebagai tempat pencucian uang wajib pajak yang ditangani Dhana.

Seusai diperiksa, Herly langsung ditahan. Selepas keluar dari Gedung Bundar pukul 20.20 WIB, Herly enggan memberikan komentar terkait penahanannya. Ia juga bungkam ketika dikonfirmasi apakah benar showroom mobil, sebagai usaha bersama Dhana, dijadikan tempat pencucian uang.

Herly bukan sekadar orang penting dalam struktur PT Mitra Modern Mobilindo. Ia seperti Dhana sebagai pegawai pajak. Bedanya, Herly merupakan pegawai pajak yang berdinas di kantor pajak Aceh. Ditahannya Herly menambah daftar tersangka di kasus Dhana. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas