Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siti Fadilah Akan Bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekan Depan

akan menghadirkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Siti Fadilah Akan Bersaksi di Pengadilan Tipikor Pekan Depan
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Siti Fadilah Supari saat menggelar jumpa pers di kediamannya, Jalan Kelapa Hijau No 12 Blok Q IV, Kompleks Perumahan Billy Moon, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Selasa (17/4/2012). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung akan menghadirkan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Siti rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Mulya Hasjmy.

"Kami masih ada 4-5 saksi yang dihadikan salah satunya Siti Fadillah Supari," kata jaksa D. Sitohang di hadapan mejelis hakim yang dipimpin oleh Mien Trisnawati di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (19/4/2012).

Kendati permohonan itu disetujui majelis hakim, tetapi justru timbul keberatan dari kubu terdakwa. Melalui penasehat hukumnya, Syaiful Ahmad Dinar meminta agar anggota Dewan Pertimbangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu tidak dijadikan saksi pada persidangan Kamis pekan depan.

"Saya ingin mengungkap fakta-fakta dia jadi tersangka. Kalau buru-buru diajukan sekarang, tidak bisa terungkap seluruhnya," paparnya.

Syaiful beralasan dengan sudah periksanya Siti sebagai tersangka maka semua alat bukti dalam kasus tersebut akan terungkap. Kata dia dengan demikian maka akan dapat meringankan kliennya.

"Semua melibatkan beliau (Siti). Kami enggak membuang kesalahan tapi hanya menyampaikan apa yang ada," imbuhnya.

Seperti diketahui, Siti sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 28 Maret 2011 lalu.

Berita Rekomendasi

Penentapan tersangka Siti diketahui melalui Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirim pihak Mabes Polri ke Kejaksaan Agung SPDP dengan nomor : SPDP/09/III/2012/Tipikor.

Dalam SPDP disebutkan bahwa sejak 28 Maret 2012 telah dimulai penyidikan dugaan pembantuan penyalahgunaan wewenang tindak pidana korupsi terkait pengadaan alat kesehatan untuk untuk "buffer stock" dengan metode penunjukan langsung yang dilaksanakan Kepala Pusat Penanggulangan Masalah Kesehatan antara Oktober 2005-November 2005. Nilai proyek tersebut sebesar Rp 15,54 miliar sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 6,15 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas