KPK Tetapkan Warga Asing Jadi Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat sejarah baru. Dalam pengembangan peyelidikan kasus dugaan suap
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
![KPK Tetapkan Warga Asing Jadi Tersangka](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/20110916_KPK_Kembali_Periksa_Hakim_Imas_Dianasari.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuat sejarah baru. Dalam pengembangan peyelidikan kasus dugaan suap yang melibatkan Terpidana Hakim Pengadilan Hubungan Industrial, Imas Dianasari, akhirnya lembaga superbody tersebut menetapkan Presiden Direktur PT Onamba Indonesia, Shiokana Toshio sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Toshio merupakan masih bertatus Warga Negara Asing (WNA).
"KPK beberapa hari lalu sudah melengkapkan berkas dan menetapkan tersangka ST (Shiokana Toshio) dengan dugaan melakukan penyupan terhadap hakim," ujar Juru Bicara KPK, Johan Budi kepada wartawan, di Kantornya, Senin (23/4/2012).
ST lanjut Johan diduga melakukan tidak pidana penyuapan terhadap Hakim Imas dalam perkara gugatan serikat pekerja.
"Pasal yang disangkakan kepada ST yakni Pasal 6 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 KHUP," terang Johan.
Untuk diketahui sebelumnya, kasus ini bermula dari perkara industrial PT Onamba Indonesia (OI) yang berlokasi di Karawang, Jawa Barat. Odih dan Hakim Imas sepakat memenangkan gugatan PT OI dengan imbalan hadiah berupa uang.
Untuk sidang di PHI Bandung, Imas menerima uang Rp352 juta dari Odi yang menjadi perwakilan untuk memenangkan kasus mereka. Putusan sidang pada April 2011 mengabulkan semua gugatan PT OI.
Imas ditangkap KPK saat menerima uang Rp200 juta dari HRD PT OI Odih Juanda. Uang tersebut diserahkan Odih di Rumah Makan Ponyo di Cinunuk, Kabupaten Bandung, pada 30 Juni 2011.
Akhinya, oleh pengadilan Tikipokor, Hakim Imas Dianasari divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan.
Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso di Ruang Sidang I Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Senin (30/1/2012).
Terdakwa Imas dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang diatur dalam Pasal 12 ayat 1 huruf b tentang Gratifikasi.