Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebar Video Porno Anggota DPR Bisa Dijerat UU Pornografi

Namun, ia pun sadar jika BK hanya punya kewenangan terhadap dugaan pelanggaran etik anggota DPR, bukan secara pidana.

Penulis: Abdul Qodir
zoom-in Penyebar Video Porno Anggota DPR Bisa Dijerat UU Pornografi
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Roy Suryo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, penyebar foto dan atau video porno yang diduga melibatkan dua anggota DPR, bisa dijerat Undang-undang Pornografi.

Demikian disampaikan Roy Suryo seusai menemui perwakilan Badan Kehormatan (BK) di DPR, Jakarta, Selasa (24/4/2012).

Roy mencontohkan kasus video porno yang melibatkan vokalis grup band Peterpan Nazriel 'Ariel' Ilham bersama Luna Maya dan Cut Tari. Pelaku penyebaran video tersebut, Reza Rizaldi alias Rj alias Redjoy, dijerat dan divonis dua tahun penjara atas pelanggaran UU Pornografi.

"Yang menyebarkan itu yang melanggar Undang-undang. Seperti arranger Peterpan dulu itu kena. Saya kira hukuman yang sama harus diberlakukan," kata Roy.

Roy mengaku mendatangi BK atas undangan pimpinan BK. Ia meminta BK mengambil sejumlah langkah tindak lanjut dan merekomendasikan tiga nama ahli telematika, yang bisa membantu tugas penelusuran kebenaran isi foto dan video porno tersebut.

Roy merasa yakin BK bisa melakukan itu. Namun, ia pun sadar jika BK hanya punya kewenangan terhadap dugaan pelanggaran etik anggota DPR, bukan secara pidana. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas