Penyebar Video Porno Anggota DPR Bisa Dijerat UU Pornografi
Namun, ia pun sadar jika BK hanya punya kewenangan terhadap dugaan pelanggaran etik anggota DPR, bukan secara pidana.
Penulis: Abdul Qodir
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR dari Partai Demokrat Roy Suryo mengatakan, penyebar foto dan atau video porno yang diduga melibatkan dua anggota DPR, bisa dijerat Undang-undang Pornografi.
Demikian disampaikan Roy Suryo seusai menemui perwakilan Badan Kehormatan (BK) di DPR, Jakarta, Selasa (24/4/2012).
Roy mencontohkan kasus video porno yang melibatkan vokalis grup band Peterpan Nazriel 'Ariel' Ilham bersama Luna Maya dan Cut Tari. Pelaku penyebaran video tersebut, Reza Rizaldi alias Rj alias Redjoy, dijerat dan divonis dua tahun penjara atas pelanggaran UU Pornografi.
"Yang menyebarkan itu yang melanggar Undang-undang. Seperti arranger Peterpan dulu itu kena. Saya kira hukuman yang sama harus diberlakukan," kata Roy.
Roy mengaku mendatangi BK atas undangan pimpinan BK. Ia meminta BK mengambil sejumlah langkah tindak lanjut dan merekomendasikan tiga nama ahli telematika, yang bisa membantu tugas penelusuran kebenaran isi foto dan video porno tersebut.
Roy merasa yakin BK bisa melakukan itu. Namun, ia pun sadar jika BK hanya punya kewenangan terhadap dugaan pelanggaran etik anggota DPR, bukan secara pidana. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.