Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Surat Penunjukan Langsung Atas Permohonan Bawahan

Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, mengaku hingga dirinya mengeluarkan surat penunjukan langsung untuk proyek

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Surat Penunjukan Langsung Atas Permohonan Bawahan
TRIBUNNEWS.COM/DANY PERMANA
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, menggelar konferensi pers di kediamannya, Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Rabu (25/4/2012). Dalam konferensi pers tersebut, Siti menjelaskan mengenai kronoligis kasusnya sampai dia menjadi tersangka. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, mengaku hingga dirinya mengeluarkan surat penunjukan langsung untuk proyek pengadaan alat kesehatan tahun 2005, adalah atas permintaan bawahannya.

Dalam konfrensi persnya di kediaman Siti, di perumahan Billy Moon, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (25/04/2012), Siti menganggap surat tersebut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

surat rekomendasi penunjukan langsung untuk proyek pengadaan alat kesehatan, guna antisipasi KLB masalah kesehatan akibat bencana pusat PMK tahun 2005, dengan nomor surat 15912/Menkes/XI/2005, itu, sesuai dengan Keputusan Presiden RI nomor 80 tahun 2003, tanggal 3 November 2003, tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang.

"Saya berdasarkan Kepres (keputusan presiden) tidak bisa kepres disalahkan," ujarnya.

Proyek tersebut kemudian dilaksanakan oleh PT.Indofarma, yang belakangan terendus ada unsur kerugian negara. Mulya Hasjmy salah seorang tersangka, mengaku diminta siti untuk menunjuk perusahaan itu.

Keharusan mengeluarkan surat itu, Siti mencontohkannya dengan kasus banjir, yang telah menyebabkan puluhan orang meninggal, dan ribuan warga hidup dipengungsian.

"Sehingga begitu ada permintaan dari bawah bahwa dimohon untuk penunjukan langsung, maka tentu saja saya tindak lanjuti berdasarkan prosedur," kata Siti.

Dalam rekomendasi penunjukan langsung yang tidak menyebutkan nama perusahaan itu, Siti juga mengaku menerapkan prinsip kewajaran harga, dan akuntabilitas.

"Kalau surat penunjukan langsung kemudian digunakan oleh staf saya atau bawahan saya secara tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, yang bersalah itu yang menggunakan, bila tidak sesuai peraturan yang berlaku," ungkapnya.

Saat ditanya mengenai harga yang ditetapkan dalam proyek tersebut, Siti menggeleng. Ia menganggap hal tersebut adalah permaslaahan teknis, yang kurang ia pahami.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas