KPK Jangan Ragu Jerat Angie dengan UU Pencucian Uang
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ragu menjerat
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Nasir Djamil, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak ragu menjerat tersangka korupsi proyek Wisma Atlet dan Kemendiknas, Angelina Sondakh (Angie) dengan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Nasir, dukungannya untuk menambah jeratan sang Putri Indonesia 2001 itu, karena sejumlah saksi di persidangan terdakwa kasus yang sama, Muhammad Nazaruddin, kerap menyebutkan nama Angie ikut menerima aliran "uang haram" dari Grup Permai.
"KPK saya minta untuk tidak ragu menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Angie kan selalu disebut-sebut menerima aliran dana dari Grup Permai, baik oleh Nazar, Rosa maupun Yulianis," kata Nasir, Senin (30/4/2012).
Menurut Nasir, bukankah dalam vonis Nazaruddin pun telah disampaikan bahwa jika Grup Permai menjadi pengumpul uang hasil korupsi. Dengan begitu, memungkinkan Grup Permai menjadi wadah sindikat mafia pencucian uang hasil korupsi dari berbagai proyek.
Oleh karena itu, agar mampu menjerat seluruh pelaku penerima aliran dana tersebut secara maksimal, KPK harus UU TPPU. "Tidak mungkin TPPU dilakukan secara perorangan, pasti berjamaah," ujarnya.
Bagi Nasir, untuk menguak pemberi dan penerima dana korupsi dari Grup Permai diperlukan itikad baik dari Angie sendiri. "Saya harap Angie menyebut nama-nama yang terlibat, dan KPK segera meresponnya (menindaklanjuti)," pintanya.
Menurut Nasir, penggunaan UU TPPU juga bisa menjadi pintu masuk untuk penerapan pembuktian terbalik terhadap ketidakwajaran kekayaan para tersangka.
Apalagi, jika mengacu vonis terhadap mantan pegawai pajak, Gayus HP Tambunan dan Bahasyim Assyifie yang dikenakan UU TPPU, efek jera diberikan tidak hanya dalam bentuk pidana penjara badan, tapi juga memiskinkan dengan merampas harta-harta yang dimiliki yang tidak jelas asalnya.
Oleh karena itu, lanjut Nasir, jika telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya pencucian uang dan tindak pidana korupsinya sebagai tindak pidana asal, maka berdasarkan pasal 75 UU TPPU, penyidik bisa menggabungkan keduanya secara kumulatif saat menyusun berkas Angie.
"Saya berharap KPK lebih on fire (semangat) menggarap kasus ini," tukas Ketua DPP PKS itu.