Angelina Sondakh Siap Buktikan Hartanya
Pengacara Angelina Sondakh menyatakan siap jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharuskan kliennya melakukan pembuktian terbalik
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Angelina Sondakh menyatakan siap jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharuskan kliennya melakukan pembuktian terbalik terkait harta yang dimilikinya.
"Kami siap untuk melakukan pembuktian terbalik dan saya rasa Ibu Angie siap untuk melakukan itu," kata pengacara Angelina, Teuku Nasrullah usai menjenguk Angelina di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Rabu (2/5/2012).
Kendati demikian, Nasrullah mengatakan bersedia, asalkan semuanya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Angelina sendiri kata Nasrullah nantinya harus membuktikan dari mana ia mendapatkan hartanya tersebut.
Diketahui, pembuktian terbalik telah diatur dalam peraturan Perundangan-Undangan. Hal tersebut diatur pada Pasal 188 ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 yang menerangkan terpidana korupsi harus menjelaskan asal-usul hartanya. Kemudian pembuktian terbalik juga dikuatkan oleh UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Artinya, seorang terdakwa kasus korupsi dalam persidangan diwajibkan untuk membuktikan dari mana asal-usul hartanya.
Terkait dengan kasus Angelina sendiri, Nasrullah menyatakan belum bisa bicara banyak. Pasalnya, kliennya belum diperiksa secara proses penyidikan. "Ya saya belum ada bahan-bahannya," kata Nasrullah.
KPK memiliki bukti adanya transaksi mencurigakan milik Angelina. Namun, KPK hingga saat ini, belum menyebutkan berapa jumlah dan nilai transaksi tersebut.
Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, transaksi itu diketahui ada sembilan transaksi mencurigakan, berjumlah Milyaran rupiah dan Dollar Amerika. Dari rentetan kasus wisma atlet, transaksi itu berasal dari PT Permai Group yang kemudian diantarkan melalui perantara kepada Angelina.
Seperti diketahui, dalam fakta persidangan terungkap, ada percakapan BBM antara Angelina Sondakh dan Mantan Direktur PT. Anak Negeri (Perusahaan di bawah Permai Group), Mindo Rosalina Manullang, terkait suap tersebut. Dalam percakapan itu, disebutkan bahwa mereka menggunakan bahasa untuk menyebut suap. Di antaranya adalah 'Apel Malang', 'Apel Washington', dan 'Pelumas'.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.