Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

JPU Anggap Eksepsi Afriyani Tidak Beralasan

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, eksepsi terdakwa 'Xenia Maut' Afriyani Susanti tidak beralasan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, eksepsi terdakwa 'Xenia Maut' Afriyani Susanti tidak beralasan.

"Eksepsi keberatan yang diajukan oleh terdakwa tidak berdasarkan hukum. Tim penasihat tidak paham bentuk konstruksi dakwaan," ujar Soimah, JPU, di hadapan majelis hakim PN Jakarta Pusat, Rabu (9/5/2012).

Mengenai eksepsi tim penasihat yang mengatakan JPU tak cermat, JPU beranggapan, secara formal syarat tuntutan atau dakwaan telah terpenuhi.

Syarat itu antara lain tercantum tanggal dan tanda tangan jaksa, identitas lengkap terdakwa, disertai alamat tempat tanggal lahir dan agama.

"Itu sudah memenuhi syarat materiil," imbuh Shoimah di depan majelis hakim yang diketuai Antonius Widiyatono. (*)

Berita Nasional Terkini

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas